Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo resmi menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) lewat Peraturan Presiden (Perpres) No10/2024.
Beleid yang mengubah ketentuan gaji pokok PNS dalam Peraturan Pemerintah No.15/2019 tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2024, dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretariat Negara, Pratikno.
"Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024," demikian bunyi Pasal 1 ketentuan tersebut.
Gaji pokok PNS berbeda-beda sesuai dengan masa kerja dan golongan (MKG).
Untuk Golongan I—seperti tertera pada tabel di bawah ini—misalnya, gaji awalnya (MKG 0) adalah Rp1.560.800, dan setelah satu tahun (MKG 1) naik menjadi Rp1.685.700.
Kenaikan gaji terus berlangsung dengan peningkatan tahunan berdasarkan MKG. Dus, Semakin tinggi MKG, semakin tinggi gaji pokok PNS.
Contoh lainnya, pada Golongan I MKG 10, gaji pokoknya adalah Rp1.822.600, sedangkan pada Golongan I MKG 27, gaji pokoknya mencapai Rp2.686.500.
Namun, ilustrasi tersebut masih menggunakan gaji pokok PNS sebelumnya. Besaran gaji pokok sebelum dan sesudah Perpres No10/2024 dapat dilihat secara mendetail di dalam tabel.