Jokowi Resmi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri

Kortastipidkor akan tampung mantan pegawai KPK.

Jokowi Resmi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri
Presiden Jokowi pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional APU PPT, Rabu (17/4). (dok. Setpres)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Kortastipidkor bertugas melakukan pencegahan, penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang
  • Kapolri Sigit Prabowo: Langkah Polri memerlukan peran 44 mantan pegawai KPK yang telah diangkat sebagai ASN Polri

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.122/2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Perpres yang ditandatangani pada 15 Oktober 2024 tersebut mencantumkan Kortastipidkor Polri sebagai unsur pelaksana tugas pokok yang tercantum dalam Pasal 4.

"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri," demikian petikan Pasal 20A beleid tersebut, dikutip Kamis (17/10).

Secara umum, Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

"Kortastipidkor dipimpin oleh kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bertanggung jawab kepada Kapolri," demikian bunyi ayat 3 Pasal 20A. Sementara pada ayat selanjutnya, dijelaskan bahwa kepala Kortastipidkor dibantu seorang wakil kepala Kortastipidkor yang terdiri atas paling banyak tiga direktorat.

Sebagai informasi, pada kesempatan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pembentukan Kortastipidkor Polri diajukan sejak Desember 2021 saat melantik 44 orang mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri.

Kortastipidkor akan dilengkapi dengan berbagai divisi, seperti divisi pencegahan, kerja sama antarlembaga, dan penindakan, sehingga mencakup unit lengkap mulai dari pencegahan hingga penindakan.

Sigit menjelaskan bahwa langkah Polri dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi memerlukan peran 44 mantan pegawai KPK yang telah resmi diangkat sebagai ASN Polri.

Selain Kortastipidkor, Polri juga mengembangkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang, yang peraturannya telah disahkan melalui perpres pada awal Februari 2024.

Polri juga memperluas direktorat siber di delapan polda untuk memperkuat penanganan kasus kejahatan siber.

Related Topics

PolriKortastipdikor

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil