Jokowi Rilis Aturan Pembebasan Pajak Tenaga Kerja Asing, Ini Syaratnya

Pengecualian PPh bagi tenaga asing harus penuhi ketentuan.

Jokowi Rilis Aturan Pembebasan Pajak Tenaga Kerja Asing, Ini Syaratnya
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko "Jokowi" Widodo merilis ketentuan pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan dalam Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut, dijelaskan bahwa warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikecualikan dari pengenaan PPh dengan ketentuan tertentu, dan berlaku selama empat tahun pajak.

Namun, dalam ayat (3) pasal yang sama, ditegaskan bahwa pembebasan PPh tidak berlaku terhadap "warga negara asing yang memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda tempat warga negara asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia."

Kemudian, dalam Pasal 4, keahlian tertentu yang dimaksud meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing.

Lalu WNA yang memiliki keahlian tertentu tersebut harus persyaratan mengenai:

a. penggunaan tenaga kerja asing yang dapat menduduki pos jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; atau

b. peneliti asing yang ditetapkan oleh kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

Kriteria Keahlian 

Adapun kriteria keahlian tertentu sebagaimana dimaksud dalam PP ini meliputi:

a. keahlian dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika, yang dibuktikan dengan:

  1. sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah Indonesia atau pemerintah negara asal tenaga kerja asing;
  2. ijazah pendidikan; dan/atau pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun, di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan bidang keahlian tersebut; dan

b. memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya