Jokowi Tebar Insentif di IKN: Ada Tax Holiday Tanpa Minimum Investasi

Presiden monitor langsung urusan perizinan di IKN.

Jokowi Tebar Insentif di IKN: Ada Tax Holiday Tanpa Minimum Investasi
Presiden Jokowi pada acara Ibu Kota Nusantara Sejarah Baru Peradaban Baru di The Ballroom Djakarta Theater, Jakarta, Selasa (18/10). (dok. Setkab)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menebar insentif kepada investor yang terlibat dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 1/SE/Kepala-OtoritaIKN/X/2022 tentang Penetapan Buku Panduan One Map, One Planning, One Policy Sebagai Pedoman Informasi Rencana Persiapan dan Pelaksanaan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang Terintegrasi Lintas Kementerian/Lembaga. 

Bahkan, insentif yang diberikan lebih besar ketimbang yang selama ini ditawarkan kepada investor dan pengusaha. Untuk fasilitas libur pajak (tax holiday) misalnya, pemerintah memberikannya tanpa batasan nilai investasi. Ini berkebalikan dengan ketentuan yang berlaku di mana minimum investasi untuk mendapatkan fasilitas tersebut adalah Rp500 miliar. 

Insentif tersebut diberikan untuk infrastruktur dan layanan umum dengan pelaksanaan investasi tahun 2022 hingga 2035  (libur pajak 30 tahun) dan pelaksanaan investasi tahun 2036-2045 (libur pajak 25 tahun). Selain itu, ada pula bidang usaha bangkitan ekonomi dengan jangka waktu 20 tahun 3 yang berhak mendapat insentif.

Lalu, bidang usaha lainnya dengan masa pelaksanaan investasi tahun 2022-2035 (libur pajak 10 tahun) dan pelaksanaan investasi tahun 2036-dst (diskon pajak 50 persen).

Lalu, ada insentif Pendirian/Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional dengan pemberian tax holiday 100 persen untuk jangka waktu 10 Tahun; dan pemberian diskon Tarif PPh Badan 6 persen dari keuntungan netto setelah jangka waktu 10 tahun.

Perizinan dimonitor langsung presiden

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menuturkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo tiap calon investor dari luar negeri dipersyaratkan untuk memiliki kantor cabang dan pusat fabrikasi di Indonesia.

"Sebagai contoh, Pemerintah Indonesia sudah punya lahan yang disiapkan di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, investor tinggal bawa teknologi dan buka pabrik," kata Menteri Basuki. 

Ia menambahkan, pemerintah juga menjamin kemudahan perizinan untuk membuka izin usaha konstruksi di Indonesia. "Seluruh perizinan akan dibantu oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan dimonitor langsung oleh Presiden," jelasnya.

Kementerian PUPR sendiri telah mengajukan tambahan anggaran untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar IKN Nusantara sebesar Rp5,1 triliun di tahun ini. Tambahan dana itu tersebar di sejumlah Direktorat Jenderal (Ditjen), yakni Sumber Daya Air (SDA), Bina Marga, Cipta Karya, Perumahan, dan Bina Konstruksi.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024