Jokowi Teken Perpres Nilai Ekonomi Karbon

Perpres Nilai Ekonomi Karbon perjelas strategi capaian NDC.

Jokowi Teken Perpres Nilai Ekonomi Karbon
Dok. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang nilai ekonomi kardon telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehari sebelum bertolak ke Roma untuk menghadiri KTT G20.

Beleid tersebut akan mengutamakan instrumen nilai karbon untuk mencapai target penurunan emisi yang telah dicanangkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC), yakni sebesar 29 persen secara mandiri maupun sebesar 41 persen dengan bantuan internasional.

“Presiden menandatangani peraturan presiden hari ini sebelum dia berangkat ke Roma untuk menghadiri KTT G20 (29 Oktober)," ujar Siti Nurbaya bakar seperti dikutip foresthints.com Jumat (29/10).

Siti Nurbaya menjelaskan bahwa peraturan presiden tersebut juga berfungsi sebagai landasan hukum untuk pencapaian target penurunan emisi melalui roadmap, strategi dan implementasi pembangunan rendah emisi GRK dan ketahanan iklim pada tahun 2050.

Dalam pelaksanaan perencanaan mitigasi perubahan iklum, nantinya pemerintah akan melakukan inventarisasi gas rumah kaca (GRK), penyusunan dan penetapan baseline GRK, penetapan target mitigasi perubahan iklim, serta penyusunan rencana aksi. 

Inventarisasi GRK dilakukan pada pelbagai sumber emisi yang meliputi sektor pengadaan dan penggunaan energi; proses industri dan penggunaan produk; pertanian; kehutanan, lahan gambut dan penggunaan lain lainnnya; pengelolaan limbah; serta sektor-sektor lain sesuai perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan.

Dalam proses ini, pelaku usaha pada sektor tersebut wajib melaporkan kegiatannya yang mempunyai potensi sebagai sumber emisi. Setelahnya, pemerintah menetapkan baseline dan batas atas untuk mengendalikan tingkat emisi GRK.
"Intinya, Perpres ini bertujuan untuk mengatur pengurangan emisi GRK, meningkatkan ketahanan iklim, dan meningkatkan nilai ekonomi karbon, mengingat pelaksanaan Paris Agreement yang telah kita ratifikasi merupakan bagian dari amanat konstitusi kita," lanjutnya.

Perdagangan Karbon

Dalam draft Perpres terakhir yang diterima Fortune Indonesia, langkah-langkah itu lah yang akan jadi dasar penetapan nilai ekonomi karbon. Sementara itu, penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dilakukan melalui mekanisme perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, serta mekanisme lain yang memungkinkan sesuai perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan.

Adapun penyelenggaraan perdagangan karbon, dalam bentuk perdagangan emisi dan offset emisi, bisa dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, serta masyarakat tanpa mengurangi pencapaian target NDC Indonesia. 

Menteri Nurbaya mengatakan bahwa Perpres tersebut mengamanatkan agar tingkat penurunan emisi tetap dalam kerangka koridor transparansi dan peningkatan tata kelola yang baik serta melibatkan pemantauan dan evaluasi.

“Indonesia juga terus melakukan latihan kebijakan, terutama di sektor energi dan karbon biru, serta karbon mangrove di bawah tanah, untuk perhitungan mitigasi yang lebih ambisius lagi untuk mengurangi emisi sebesar 45 persen hingga 50 persen. Pemerintah akan terus awasi dan kerjakan tahun depan untuk mewujudkan rencana dan ambisi tersebut. Dengan begitu, NDC kita pasti bisa lebih ditingkatkan lagi,” jelasnya.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024