Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo akhirnya merilis ketentuan baru devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan SDA.
Secara umum, beleid tersebut memperkuat sejumlah ketentuan penempatan DHE SDA yang sebelumnya telah diatur melalui PP nomor 1 tahun 2019.
Eksportir diwajibkan untuk menempatkan devisa hasil ekspor SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia untuk "menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," demikian bunyi konsiderans PP tersebut.
Berdasarkan sektornya, eksportir SDA yang wajib menempatkan DHE di Indonesia tak berubah dari peraturan sebelumnya, yakni pertambangan, perkebunan, perhutanan dan perikanan.
Jenis barang ekspor yang ditetapkan juga masih akan mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan.
Namun, kini eksportir dapat melakukan penempatan dana pada rekening khusus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)—sebelumnya hanya di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Pasal 6 ayat (2) menjelaskan bahwa penempatan DHE SDA pada rekening khusus tersebut diwajibkan terhadap eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau ekuivalennya.
Penempatan DHE SDA wajib dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE.
Dalam Pasal 7 PP tersebut, disebutkan bahwa DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan pada rekening khusus wajib tetap ditempatkan paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu—paling singkat tiga bulan.
Selain pada rekening khusus, DHE SDA yang tidak boleh dipindahkan dalam jangka waktu tertentu, minimal sebesar 30 persen, itu bisa ditempatkan pada instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI, atau instrumen yang diterbitkan BI.
"Dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/ atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi penegasan dalam Pasal 9.
Pasal 10 menjelaskan bahwa eksportir yang telah menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat diberikan fasilitas perpajakan dan ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.
Penggunaan DHE, pengawasan dan sanksi
Meski demikian, eksportir tetap dapat menggunakan DHE SDA untuk tujuan pembayaran yang ditentukan, seperti bea keluar dan pungutan lain dalam bidang ekspor; pinjaman; impor; keuntungan/deviden; dan/atau keperluan lain dari penanaman modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Berbagai pembayaran tersebut dilakukan melalui escrow account LPEI.
Pengawasan ekspor, pemasukan dan penempatan DHE serta penggunaannya dibagi ke tiga instansi. Untuk pelaksanaan kegiatan ekspor, pengawasan berada di bawah Kementerian Keuangan. Sementara pengawasan kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia berada di BI. Terakhir, pengawasan escrow account di bawah LPEI atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Nantinya, hasil pengawasan tersebut akan menjadi dasar bagi Kementerian Keuangan dalam pengenaan atau pencabutan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023," demikian bunyi Pasal 23 PP tersebut.
Tujuan
Pasal 2 menjelaskan bahwa PP yang ditetapkan pada 12 Juli tersebut bertujuan untuk:
- mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi;
- mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam;
- meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam;
- dan mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik