Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Peraturan Pemerintah (PP) No.14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Kebijakan yang ditandatangani 13 Maret 2023 tersebut menjadi dasar pencairan THR dan gaji ke-13 kepada ASN maupun calon ASN dan PPPK tahun ini.
Berdasarkan Pasal 2 PP tersebut, pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Namun, jika pembayaran THR tidak dapat dilakukan tepat waktu, maka pembayaran dapat dilakukan setelah Lebaran. Besaran THR diatur dalam Pasal 6 hingga Pasal 9, yang didasarkan pada penghasilan pada Maret 2024.
Sementara itu, Pasal 12 menjelaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.
Jika pembayaran tidak dapat dilakukan pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan setelah Juni 2024 dengan besaran yang sama seperti yang diatur dalam Pasal 6 hingga Pasal 9, yang didasarkan pada penghasilan Mei 2024.
THR dan gaji ke-13 untuk calon ASN memiliki komponen yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bagi calon ASN, tunjangan tersebut meliputi 80 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat dan jabatan.
Sementara itu, untuk ASN yang bersumber dari APBD, tunjangan tersebut mencakup 80 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tambahan penghasilan yang tidak melebihi pendapatan bulanan tertinggi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepastian pemberian THR sebelum Hari Raya
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sempat memastikan pembayaran THR dan gaji Ke-13 ASN sebelum Hari Raya Idulfitri.
Persiapan pembayaran gaji ke-13 tersebut juga telah dia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat di Istana Negara pada Februari lalu.
Usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Jokowi, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai 10 hari menjelang Idulfitri.
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Tunjangan melekat dimaksud terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.