Jokowi Terbitkan PP, THR ASN Cair H-10 Lebaran

Gaji ke-13 dibayarkan Juni 2024.

Jokowi Terbitkan PP, THR ASN Cair H-10 Lebaran
Presiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers usai menghadiri acara silaturahim dengan nasabah Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) binaan PNM di GOR basket Bekasi, Jawa Barat, Jumat (16/2). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Presiden Jokowi merilis PP No.14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
  • Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, dan besarannya diatur berdasarkan penghasilan Maret 2024.
  • Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024, dan besarannya didasarkan pada penghasilan Mei 2024.

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Peraturan Pemerintah (PP) No.14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

Kebijakan yang ditandatangani 13 Maret 2023 tersebut menjadi dasar pencairan THR dan gaji ke-13 kepada ASN maupun calon ASN dan PPPK tahun ini.

Berdasarkan Pasal 2 PP tersebut, pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Namun, jika pembayaran THR tidak dapat dilakukan tepat waktu, maka pembayaran dapat dilakukan setelah Lebaran. Besaran THR diatur dalam Pasal 6 hingga Pasal 9, yang didasarkan pada penghasilan pada Maret 2024. 

Sementara itu, Pasal 12 menjelaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.

Jika pembayaran tidak dapat dilakukan pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan setelah Juni 2024 dengan besaran yang sama seperti yang diatur dalam Pasal 6 hingga Pasal 9, yang didasarkan pada penghasilan Mei 2024.

THR dan gaji ke-13 untuk calon ASN memiliki komponen yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Bagi calon ASN, tunjangan tersebut meliputi 80 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat dan jabatan. 

Sementara itu, untuk ASN yang bersumber dari APBD, tunjangan tersebut mencakup 80 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tambahan penghasilan yang tidak melebihi pendapatan bulanan tertinggi sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Kepastian pemberian THR sebelum Hari Raya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sempat memastikan pembayaran THR dan gaji Ke-13 ASN sebelum Hari Raya Idulfitri.

Persiapan pembayaran gaji ke-13 tersebut juga telah dia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat di Istana Negara pada Februari lalu.

Usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Jokowi, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai 10 hari menjelang Idulfitri.

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Tunjangan melekat dimaksud terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024