Jakarta, FORTUNE - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta membatalkan 9.000 tiket perjalanan kereta api (KA) jarak jauh di masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Rinciannya, pembatalan di Stasiun Pasar Senen sekitar 5.000 tiket, di Stasiun Gambir 2.000 dan sekitar 2.000 pemberangkatan dari Stasiun Bekasi, Karawang dan Cikampek.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan pembatalan tersebut merupakan bentuk konsistensi PT KAI tetap menerapkan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Aturan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 112 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. "Pembatalan tiket tersebut karena tidak memenuhi persyaratan sesuai SE Kemenhub Nomor 112," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (4/1).
Aturan yang dilanggar sehingga menyebabkan pembatalan tiket di antaranya tidak memiliki bukti vaksin lengkap (dosis 1 dan 2) untuk usia di atas 17 tahun, atau dosis pertama untuk usia 12 s.d 17 tahun, tidak memiliki berkas hasil negatif RT- PCR bagi anak di bawah 12 tahun atau berkas pemeriksaan Antigen negatif untuk usia 12 tahun ke atas.
Penumpang dengan persyaratan tidak lengkap tersebut tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan bea tiket dikembalikan penuh dengan mekanisme pembatalan dilakukan selambatnya 3 hari dari tanggal keberangkatan (H+3).
Sementara proses pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket Stasiun dengan pengembalian tunai di hari yang sama atau melalui Contact Center (CC) 121 dengan proses 14 hari kerja menggunakan sistem transfer Bank.
Eva juga mengingatkan calon penumpang terkait ketentuan perjalanan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) 3 Januari 2022 yang kembali mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021.
Hal ini untuk mencegah terjadinya pembatalan tiket karena tidak terpenuhinya syarat perjalanan. Adapun ketentuannya antara lain:
1. Penumpang usia 12 tahun ke atas
- Wajib vaksin (min dosis pertama) dengan menunjukkan aplikasi peduli lindungi atau kartu vaksin, kecuali penumpang dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbit dilengkapi surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin
- Menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam
2. Penumpang anak usia dibawah 12 tahun
- Perjalanan di dampingi orang tua
- Menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam