Jakarta, FORTUNE - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbarui syarat perjalanan kereta jarak jauh di Jawa dan Sumatra mulai 26 Juli. VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan hanya kereta jarak jauh di Pulau Jawa yang kini mengharuskan pelaku perjalanan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal untuk dosis pertama.
Namun, seluruh pengguna kereta jarak jauh di Jawa dan Sumatra tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
"Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," kata Joni Martinus dalam keterangan resmi, Minggu (25/7).
Pelaku perjalanan berusia di bawah 18 juga tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Sedangkan untuk pelanggan berusia kurang dari 5 tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Kemudian, perjalanan kereta api lokal hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
Joni menjelaskan, pelanggan kereta api lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun, akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Jika pelanggan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. "KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19," pungkas Joni.
Perjalanan dari Gambir dan Pasar Senen
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, menegaskan pelanggan yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP atau surat tugas seperti yang diberlakukan sebelumnya pada masa libur keagamaan.
Namun, untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang berangkat, mulai Senin (26/7) calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
"Selain itu pelanggan juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Eva.
PT KAI, menurutnya, mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan membuka layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen setiap hari pada pukul 08.00-12.00 WIB. Berikut persyaratan dan kriteria calon pesertanya:
1.Berusia di atas 18 tahun
2.Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
3.Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket kereta jarak jauh yang berlaku
4.Memiliki KTP (untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);
5.Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat7
Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin Covid-19.