Jakarta, FORTUNE - Pemerintah kembali mengadakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022. Dalam situs resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jadwal lelang direncanakan terselenggara pada hari ini, Selasa (14/6).
Seri SBSN yang akan dilelang adalah Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) yakni SPN-S 13122022 (new issuance), dan 5 seri Project Based Sukuk (PBS) yakni PBS031 (reopening), PBS032 (reopening), PBS034 (reopening), PBS029 (reopening), dan PBS033 (reopening).
DJPPR menyebutkan bahwa target indikatif dari lelang sukuk hari ini ditetapkan senilai Rp9 triliun. Untuk lelang ini, pemerintah mengalokasikan pembelian nonkompetitif sebesar 50 persen dari jumlah yang dimenangkan untuk seri SPN-S dan 30 persen dari jumlah yang dimenangkan untuk seri PBS
Adapun besaran kupon dan jatuh tempo masing-masing seri yang akan dilelang sebagai berikut:
- Surat Perbendaharaan Negara-Syariah seri SPN-S 13122022 dengan imbalan Diskonto dan jatuh tempo 13 Desember 2022);
- Project Based Sukuk PBS031 dengan imbalan 4 persen dan jatuh tempo 8 Maret 2022;
- Project Based Sukuk PBS032 dengan imbalan 4,875 persen dan jatuh tempo 15 Juli 2026;
- Project Based Sukuk PBS029 dengan imbalan 6,37500 persen dan jatuh tempo 15 Maret 2034;
- Project Based Sukuk PBS034 dengan imbalan 6,5000 persen dan jatuh tempo 15 Juni 2039;
- serta Project Based Sukuk PBS033 dengan imbalan 6,75000 persen dan jatuh tempo 15 Juni 2047.
Pelaksanaan lelang
Adapun pembukaan lelang telah ditetapkan pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Kemudian, settlement akan dilaksanakan pada 16 Juni 2022 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).
DJPPR juga menjelaskan bahwa pelelangan ini bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price), dengan Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN.
"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," jelas DJPPR.
Dalam hal ini, Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik.
Ketentuan lainnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
"Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri sukuk tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan," tandas DJPPR.