Kemenaker Ingatkan Hitungan Upah Lembur saat Hari Libur Nasional

Ketentuan upah lembur tertuang dalam UU Ketenagakerjaan.

Kemenaker Ingatkan Hitungan Upah Lembur saat Hari Libur Nasional
Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4). (ANTARAFOTO/Yusuf Nugroho)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan pengusaha hitungan upah lembur yang berhak diterima pekerja saat diminta bekerja di hari libur nasional seperti Lebaran Idulfitri. Ini disampaikan melalui unggahan pada akun resmi media sosialnya seperti Twitter dan Instagram.

Dalam unggahan di Instagram pada 2 Mei 2022, misalnya, Kemenaker mengingatkan soal ketentuan masuk kerja di Hari Libur Nasional yang tercantum dalam Pasal 85 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa (1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi; (2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis pekerjaan harus dilaksanakan terus menerus dan/atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha; terakhir, (3) pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.

Dalam unggahan selanjutnya, di hari yang sama, Kemenaker lalu menjabarkan hitungan upah lembur pada Hari Libur Nasional.

Pertama, untuk perusahaan yang menetapkan waktu kerja 6 hari dan 40 jam seminggu, hitung-hitungannya adalah sebagai berikut:

  • jam pertama sampai jam ketujuh dibayar 2 kali upah sejam
  • dibayar tiga kali upah sejam untuk jam kedelapan
  • dibayar empat kali upah sejam untuk jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas

Kedua, untuk perusahaan yang menetapkan waktu kerja 5 hari dan 40 jam seminggu, hitungannya sebagai berikut:

  • jam pertama sampai jam kedelapan dibayar 2 kali upah sejam
  • dibayar tiga kali upah sejam untuk jam kesembilan
  • dibayar empat kali upah sejam untuk jam kesepuluh, kesebelas dan keduabelas

Kemenaker juga memberi contoh hitungan lembur untuk buruh/pekerja yang waktu bekerjanya adalah 6 hari dan 40 jam seminggu. Untuk waktu bekerja selama tujuh jam formula yang digunakan adalah sebagai berikut:

Hitungan upah per jam: upah bulanan/173

Maka, jika gaji perbulannya adalah Rp4 juta, upah lemburnya adalah:

Rp4 juta/173= Rp23.121,386 per jam

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024