Jakarta, FORTUNE - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan pengusaha hitungan upah lembur yang berhak diterima pekerja saat diminta bekerja di hari libur nasional seperti Lebaran Idulfitri. Ini disampaikan melalui unggahan pada akun resmi media sosialnya seperti Twitter dan Instagram.
Dalam unggahan di Instagram pada 2 Mei 2022, misalnya, Kemenaker mengingatkan soal ketentuan masuk kerja di Hari Libur Nasional yang tercantum dalam Pasal 85 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam beleid itu, disebutkan bahwa (1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi; (2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis pekerjaan harus dilaksanakan terus menerus dan/atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha; terakhir, (3) pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.
Dalam unggahan selanjutnya, di hari yang sama, Kemenaker lalu menjabarkan hitungan upah lembur pada Hari Libur Nasional.
Pertama, untuk perusahaan yang menetapkan waktu kerja 6 hari dan 40 jam seminggu, hitung-hitungannya adalah sebagai berikut:
- jam pertama sampai jam ketujuh dibayar 2 kali upah sejam
- dibayar tiga kali upah sejam untuk jam kedelapan
- dibayar empat kali upah sejam untuk jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas
Kedua, untuk perusahaan yang menetapkan waktu kerja 5 hari dan 40 jam seminggu, hitungannya sebagai berikut:
- jam pertama sampai jam kedelapan dibayar 2 kali upah sejam
- dibayar tiga kali upah sejam untuk jam kesembilan
- dibayar empat kali upah sejam untuk jam kesepuluh, kesebelas dan keduabelas
Kemenaker juga memberi contoh hitungan lembur untuk buruh/pekerja yang waktu bekerjanya adalah 6 hari dan 40 jam seminggu. Untuk waktu bekerja selama tujuh jam formula yang digunakan adalah sebagai berikut:
Hitungan upah per jam: upah bulanan/173
Maka, jika gaji perbulannya adalah Rp4 juta, upah lemburnya adalah:
Rp4 juta/173= Rp23.121,386 per jam