Jakarta, FORTUNE - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkap adanya tiga maskapai penerbangan yang melanggar ketentuan harga tiket. Perusahaan-perusahaan itu melakukan penjualan dengan harga di atas ambang batas pada momentum Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
“Sebelum Nataru sudah ada [yang melanggar], khususnya di Indonesia timur,” kata Adita usai Pembukaan Posko Pusat Angkutan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 di kantornya, seperti dikutip Antara, Selasa (19/12).
Kendati tidak mau menyebutkan nama maskapai yang melanggar aturan tersebut, Adita menyatakan pelanggaran tersebut cenderung terjadi pada rute yang hanya dikendalikan atau dioperasikan oleh satu maskapai.
Di sisi lain, menurutnya, tren harga tiket transportasi terutama pesawat yang mengalami kenaikan jelang libur Natal dan Tahun Baru, merupakan hal yang wajar mengingat adanya lonjakan permintaan.
“Kalau tarif selalu ada koridor. Kecenderungannya memang ketika demand naik itu harga akan naik semua di batas paling atas mentok di batas paling atas. Nah, selama ini tidak melebihi, kami tentu tidak ada masalah dengan itu. Yang masalah itu ketika memang sudah pada melanggar,” ujarnya.
Sanksi dari Kemenbub
Adita juga menjelaskan bahwa meskipun persentase pelanggaran harga tiket kecil, Kemenhub tetap akan memberikan sanksi secara berjenjang sesuai ketentuan yang dimulai dari sanksi berupa teguran.
“Ini yang kami tingkatkan. Sebagai regulator tiket, kami terus komunikasi dengan maskapai untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Dan jika ada, sebenarnya sanksi sudah sering kami berikan sesuai ketentuan,” katanya.
Survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan 107 juta warga diproyeksi akan melakukan perjalanan berupa wisata dan mudik selama momentum Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Berdasarkan hasil survei kepada 40.000 responden tersebut, 11 persen di antaranya memilih untuk menggunakan pesawat sebagai moda transportasi dalam periode libur Natal dan Tahun Baru.