Jakarta, FORTUNE - Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Diki Zaenal Abidin mengatakan pokok lelang yang dilakukan DJKN sepanjang tahun lalu mencapai Rp35,16 triliun.
Angka tersebut merupakan rekor tertinggi sejak pelelangan oleh pemerintah dilakukan pertama kali. Pokok lelang sendiri merupakan harga atau nilai yang terjual dalam lelang di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP.).
"Meskipun 2020 karena dampak pandemi agak terkoreksi sedikit tapi di 2021 melesat sampai Rp35 triliun. Jadi ini angka tertinggi yang pernah dicapai lelang sepanjang sejarah," ujarnya dalam Media Briefing, Jumat (8/7).
Sebagai catatan, pokok lelang mengalami tren peningkatan dari tahun ke tahun kecuali pada saat pandemi merebak pada 2020. Tercatat, total pokok lelang 2017 mencapai Rp16,37 triliun, lelang 2018 Rp18,36 triliun, dan lelang 2019 Rp27,03 triliun. Sedangkan pada 2020, nilainya turun jadi Rp26,20 triliun.
Adapun di tahun 2022, pokok lelang tercatat mencapai Rp13,6 triliun per Juni 2022. Sekilas, capaian tersebut terlihat lebih rendah jika dibandingkan raihan pokok lelang sepanjang tahun lalu.
Namun menurut Diki, hal tersebut wajar sebab biasanya peningkatan baru terjadi pada semester kedua. Ia mencontohkan, di tahun lalu, capaian pokok lelang hingga akhir Juni hanya 40 persen dari target.
Sementara tahun ini trajectory sudah di angka 45,6 persen. "Memang belum mencapai 50 persen sampai Juni. Tapi secara behavior, culture, dalam lelang, kami memang menetapkan trajectory sampai Juni itu cuma 40 persen. Karena nanti kurvanya akan meningkat di semester II," jelasnya.
Sementara itu, dalam hal PNBP yang terkumpul dari lelang, capaian yang diraih DJKN sepanjang tahun lalu juga meningkat, yakni sebesar Rp726,24 miliar. Seperti halnya pokok lelang, nilai PNBP yang terkumpul juga mengalami tren kenaikan tahunan kecuali pada 2022.
Tercatat, PNBP lelang 2017 sebesar Rp378,73 miliar, 2018 sebesar Rp451,76 miliar, 2019 sebesar Rp590,01 miliar, dan 2020 turun menjadi Rp534,39 miliar. "Untuk Raihan PNBP 2022 lebih dari 50 persen sudah tercapai dari target kami yang Rp700 miliar," tuturnya.
Tarif PNBP 0 persen untuk UMKM
Sebagai informasi, baru-baru Kemenkeu menetapkan pengenaan tarif PNBP berupa Bea Lelang sampai dengan 0 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/PMK.06/2022.
Menurut Diki, kebijakan tersebut berpotensi menggerus nilai PNBP untuk sejumlah jenis lelang menurun. Meski demikian, ada pula peluang bahwa transaksi lelang sukarela akan meningkat sehingga PNBP yang dikantongi DJKN juga makin tebal.
"Berdasarkan analisis, meskipun tarif ini diturunkan, secara statistik kurang lebih hanya 0,01persen -0,18 persen saja terkontraksi karena penurunan tarif ini. Namun peluang meningkatnya transaksi sukarela akan sangat meningkat PNBP," terangnya.
Tarif PNBP 0 pers ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dukungan untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi.
Selain itu, kebijakan ini juga disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana.
PNBP berupa bea lelang sampai dengan 0 persen ini berlaku untuk penyelenggaraan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan DJKN Kemenkeu dan Pejabat Lelang Kelas II, yang meliputi Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli.
Pengenaan tarif Bea Lelang dimaksud berlaku untuk Lelang Produk UMKM, Lelang Terjadwal Khusus, dan Lelang Eksekusi Benda Sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht).