Kemenkeu Kantongi Pajak Rp4,6 Triliun dari Netflix Dkk

Jumlah perusahaan yang memungut PPN PMSE terus bertambah.

Kemenkeu Kantongi Pajak Rp4,6 Triliun dari Netflix Dkk
Efek Squid Game terhadap Netflix. (Pixabay/Tumisu)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah setoran pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah mencapai Rp4,6 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan total penerimaan tersebut berasal 74 entitas bisnis yang ditunjuk DJP sebagai pemungut dan penyetor pajak sepanjang 2020 hingga 2021.

"Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar dan setoran tahun 2021 sebesar Rp3,9 triliun," ujar Neil, sapaan akrabnya, dalam keterangan resmi Jumat (7/1).

Neilmaldrin menambahkan, proses bisnis yang dilakukan DJP terhadap pelaku usaha PPN PMSE hanya terbagi dalam 3 kategori yaitu penunjukan, pembetulan dan pencabutan status sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE. Dia menerangkan sejak berlaku pada pertengahan 2020 tercatat hanya satu kali DJP melakukan pencabutan status pelaku usaha sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE.

"Sejak mulai berlakunya pengaturan PPN PMSE pada bulan Juli 2020, DJP hanya sekali melakukan pencabutan, yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) pada Desember 2020 lalu. Selebihnya adalah penunjukan dan pebetulan," imbuhnya.

Jumlah Pemungut PPN PMSE Bertambah

Hingga saat ini, DJP terus menambah jumlah perusahaan internasional yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE. Pada akhir tahun fiskal 2021, tercatat 94 pelaku usaha telah ditunjuk sebagai memungut PPN atas barang tidak berwujud atau jasa dari luar negeri yang dijual kepada konsumen domestik.

Secara terperinci, 4 pelaku usaha ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada November 2021. Kemudian, pada bulan yang sama, terdapat 1 perusahaan  yang melakukan pembetulan PMSE. Selanjutnya pada Desember 2021 ditunjuk 3 PMSE baru dan membetulkan 4 PMSE.

Deretan pelaku usaha yang ditunjuk pada November antara lain Booking.com BV, EA Swiss Sarl, Elsevier BV dan Native Instruments GMBH. Sementara tiga pelaku usaha yang ditunjuk pada Desember adalah Upcloud Limited, Mega Limited, dan Airbnb Ireland Unlimited Company. 

Adapun PMSE yang baru dibetulkan antara lain Linkedin Singapore Pte. Ltd, Expedia Lodging Partner Services Sarl dan Hotels.com. Lalu, pembetulan atas L.P., BEX Travel Asia Pte. Ltd, dan Travelscape, LLC.

"Para pelaku usaha ini bergerak di bidang clouding computing, layanan pemesanan perjalanan, jejaring sosial, layanan permainan, dan lainnya yang menjual produk dan jasanya kepada konsumen di Indonesia," terangnya.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina