Kemenkeu: Prabowo Bisa Leluasa Pakai Anggaran untuk Bentuk K/L Baru

Anggaran belanja lainnya di APBN 2025 capai Rp665,1 triliun.

Kemenkeu: Prabowo Bisa Leluasa Pakai Anggaran untuk Bentuk K/L Baru
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BKF Wahyu Utomo (kiri) menjelaskan arah kebijakan fiskal 2025. (Doc: Kemenkeu)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki keleluasaan dalam penggunaan anggaran program Pengelolaan Belanja Lainnya pada APBN 2025 sebesar Rp665,14 triliun.
  • Realokasi anggaran tetap harus dijelaskan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang akan diaudit oleh BPK.
  • Badan Anggaran DPR memberikan keleluasaan kepada Prabowo Subianto untuk melakukan realokasi anggaran, termasuk membentuk kementerian dan lembaga baru.

Jakarta, FORTUNE - Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki keleluasaan untuk menggunakan anggaran program Pengelolaan Belanja Lainnya pada APBN 2025 yang sebesar Rp665,14 triliun. 

Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Kementerian Keuangan, Wahyu Utomo, mengatakan keleluasaan tersebut diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang APBN dan memungkinkan presiden terpilih melakukan realokasi anggaran jika membutuhkan belanja tambahan untuk kementerian/lembaga baru.

"Kita tahu APBN harus menjamin kepastian, tapi bukan berarti harus dialokasikan secara kaku," ujarnya dalam acara Media Gathering Kementerian, Kamis, (26/9).

Meski demikian, nantinya realokasi APBN tetap harus dijelaskan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Menurutnya, fleksibilitas tersebut diperlukan agar APBN bisa lebih responsif dalam menghadapi tantangan yang dinamis dan penuh ketidakpastian.

"Transisi kan butuh fleksibilitas. Kalau kita kaku, transisinya malah tidak smooth," kata dia.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna pengesahan Rancangan APBN 2025, Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menyampaikan bahwa parlemen memberikan keleluasaan kepada Prabowo untuk melakukan realokasi, termasuk untuk membentuk kementerian dan lembaga baru.

"Dalam rangka mendukung komposisi kabinet yang baru, Badan Anggaran dan pemerintah sepakat memberikan keleluasaan realokasi anggaran bagi kebutuhan anggaran kementerian dan lembaga yang baru," katanya, Kamis, (19/9).

Menurut Said, pemberian keleluasaan ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, penambahan kementerian dan lembaga yang merupakan hak konstitusional presiden dan wakil presiden bisa mengubah besaran belanja kementerian/lembaga yang telah ditetapkan dalam APBN.

Adapun Program Pengelolaan Belanja Lainnya pada APBN Tahun Anggaran 2025 direncanakan untuk belanja yang terprogram, meliputi:

  1. Belanja bantuan kemasyarakatan Presiden dan Wakil Presiden, yang bertujuan mendukung kegiatan bantuan dalam bidang organisasi kemasyarakatan, keagamaan, pendidikan, sosial, atau kegiatan lainnya.
  2. Belanja operasional lembaga yang belum mempunyai bagian anggaran sendiri, termasuk operasional SKK Migas untuk mendukung pelayanan, pengawasan, dan pengembangan industri hulu migas, serta operasional kawasan Bintan-Karimun dalam rangka pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
  3. Belanja ongkos angkut beras ASN distrik pedalaman provinsi-provinsi di wilayah Papua, dalam rangka penyaluran beras untuk pegawai ASN di wilayah tersebut.
  4. Belanja bantuan operasional layanan pos universal, yang bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan layanan pos kepada masyarakat, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban pelayanan umum.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil