Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran Rp156,4 triliun untuk pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan, anggaran tersebut masuk dalam pos program pengelolaan transaksi khusus.
“Untuk program pengelolaan transaksi khusus kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp156,4 triliun,” kata dalam rapat kerja bersama Banggar DPR RI, Selasa (20/9).
Selain tu, kata Isa, anggaran dalam pos program pengelolaan transaksi khusus juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI dan Polri.
Penggunaan lainnya adalah untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.
Selain itu, ada pula penggunaan untuk percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Terakhir, untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras Bulog.
Anggaran Ketahanan Pangan
Dalam kesempatan sama, Isa juga menyampaikan bahwa pemerintah menganggarkan Rp95 triliun untuk bidang ketahanan pangan 2023 baik mendorong ketersediaan, akses hingga peningkatan kualitas pangan.
“Di bidang ketahanan pangan ini kita akan menganggarkan Rp95 triliun untuk mendorong peningkatan ketersediaan akses dan kualitas pangan,” jelasnya
Anggaran ketahanan pangan tersebut naik 0,9 persen dibandingkan outlook tahun ini sebesar Rp94,1 triliun dan sempat mengalami penurunan pada 2020 yang hanya Rp73,6 triliun dibandingkan pada 2019 Rp100,2 triliun.
Secara rinci, anggaran ketahanan pangan Rp95 triliun itu mencakup anggaran ketahanan pangan oleh Belanja Pemerintah Pusat Rp72,9 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) Rp22,1 triliun.