Kemenkeu Tidak Lagi di Bawah Menko, Langsung Koordinasi ke Presiden

Sebelumnya Kemenkeu berada di bawah Menko Perekonomian.

Kemenkeu Tidak Lagi di Bawah Menko, Langsung Koordinasi ke Presiden
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan tujuh kementerian, kecuali Kementerian Keuangan.
  • Kementerian Keuangan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati kini tidak lagi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029.

Dalam Pasal 26 beleid tersebut, dijelaskan bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan tujuh kementerian, kecuali Kementerian Keuangan. Adapun tujuh kementerian tersebut di antaranya:

a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata.

Meski demikian, di luar tujuh kementerian tersebut, Kemenko Perekonomian juga mengoordinasikan instansi lain yang dianggap perlu.

Adapun Kementerian Keuangan, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 3, menjadi salah satu kementerian yang nomenklatur, tugas, dan fungsinya tidak berubah dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai organisasi kementerian dan lembaga masing-masing sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang baru yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019–2024, Kementerian Keuangan berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ini tertuang dalam Pasal 7 beleid tersebut, dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:

a. Kementerian Keuangan;
b. Kementerian Ketenagakerjaan;
c. Kementerian Perindustrian;
d. Kementerian Perdagangan;
e. Kementerian Pertanian;
f. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
g. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
h. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
i. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
j. Instansi lain yang dianggap perlu.

Sementera itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, kini kementeriannya tidak lagi berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada kabinet pemerintahan Prabowo Subianto, melainkan langsung berkoordinasi dengan presiden.

“Iya, Kemenkeu bertanggung jawab langsung kepada presiden,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil