Jakarta , FORTUNE - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan 15.419 wajib pajak orang pribadi (WP OP) mengajukan percepatan restitusi dengan total nilai Rp56,32 miliar.
Percepatan restitusi tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang diteken pada 9 Mei 2023.
"Sampai hari ini kami telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak dan pengembalian pendahuluan senilai Rp7,3 miliar," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (24/7).
Dalam beleid tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan layanan restitusi khusus yang lebih sederhana, mudah, dan cepat.
Wajib pajak orang pribadi yang mengajukan restitusi berdasarkan jumlah lebih bayar maksimal Rp100 juta akan diproses melalui pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 15 hari kerja.
Jangka waktu itu lebih cepat dari ketentuan sebelumnya yang pemeriksaannya berlangsung paling lama satu tahun.
"Kalau semula restitusi wajib pajak orang pribadi dilakukan prosesnya selama 1 tahun, maka untuk tahun ini akan dilakukan percepatan hanya 15 hari kerja," katanya.
Proses restitusi juga dilakukan dengan jaminan akuntabilitas dan terhindar dari penyalahgunaan. "Kami berharap ini akan menjadi salah satu bentuk kepedulian dari Direktorat Jenderal Pajak kepada para wajib pajak dengan membangun sistem restitusi yang lebih cepat, sederhana," ujarnya.
Sanksi dilonggarkan
Selain mempercepat proses restitusi, DJP juga mengurangi sanksi administratif kepada wajib pajak.
Sebelumnya, jika WP OP memilih diberikan pengembalian pendahuluan—bukan restitusi norma yang butuh 12 bulan pemeriksaan—dan di kemudian hari justru ditemukan kekurangan pembayaran pajak setelah pemeriksaan dilakukan, WP bisa dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 100 persen.
Namun, berdasarkan Perdirjen baru, sanksi administratif direlaksasi. Sanksi administratif per bulan akhirnya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan.
Relaksasi atas sanksi tersebut dilakukan melalui mekanisme pengurangan sanksi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
Dirjen Pajak, Suryo Utomo, mengatakan aturan baru ini diharapkan dapat mengurangi kekhawatiran dalam menyampaikan SPT lebih bayar untuk nominal hingga Rp100 juta.
"Kalau di atas Rp100 juta kita proses dengan pemeriksaan yang selama ini ada," katanya.