Kemenperin Cabut 300 Izin Operasional Selama Pandemi

Pencabutan dilakukan pada perusahaan yang abai prokes.

Kemenperin Cabut 300 Izin Operasional Selama Pandemi
Bekerja dengan kearifan lokal merupakan cara berkelanjutan untuk mengembangkan desa dan di saat yang bersamaan melestarikan budaya. Instagram.com/handepharuei
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita per 2 Agustus telah mencabut 300 Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). 

Pencabutan dilakukan terhadap perusahaan yang tidak menerapkan standar protokol kesehatan dalam operasional maupun mobilitas industrinya selama pandemi berlangsung. Selain itu, beberapa perusahaan memiliki lebih dari satu IOMKI serta merupakan perusahaan non-industri. 

Kemenperin juga memperketat IOMKI melalui Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 3/ 2021. Surat itu menyebut bahwa tiap pengusaha pemegang IOMKI wajib melapor dua kali dalam seminggu kepada Kemenperin ihwal kondisi dan penanganan Covid-19 di perusahaannya masing-masing. Selama pandemi, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan 21.788 IOMKI untuk 19.903 perusahaan. 

Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas di siinas.kemenperin.go.id. Format pelaporannya pun semakin terperinci, mulai dari vaksinasi karyawan, jumlah kasus positif Covid-19 di perusahaan, hingga jumlah tes PCR dan antigen.

"Sekarang pelaporan kami tingkatkan 2 kali seminggu industri wajib melaporkan di wilayah kerja masing-masing tiap Selasa dan Jumat," ujarnya, Kamis (5/8).

Kemenperin telah menyiapkan sanksi bagi pengusaha yang mangkir melaporkan kondisi Covid-19 di perusahaan masing-masing secara berkala. 

"Kalau tiap Selasa dan Jumat ada industri yang tidak melakukan pelaporan, maka dia akan dikenakan sanksi. Kalau tiga kali berturut-turut tidak memberikan pelaporan, kami akan lakukan pembekuan industri tersebut," katanya.

Meski demikian, kementeriannya juga menyiapkan mekanisme reaktivasi bagi perusahaan yang telah dibekukan karena tidak melakukan pelaporan berkala. 

"Tentu kami juga siapkan mekanisme reaktivasi. Ini berkaitan juga dengan pelaporan berikutnya. IOMKI sebenarnya bagian dari kita untuk mengurai data terkait perusahaan, jumlah tenaga kerja, kemudian juga berapa tenaga kerja yang sudah divaksin, dan berapa yang sudah terpapar Covid-19 dan mitigasinya seperti apa," ujarnya.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
January Effect Cenderung Singkat, Ini Strategi Maksimalkan Keuntungan
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya