Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik April-Juni Tidak Naik

Pemerintah pertimbangkan daya beli masyarakat.

Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik April-Juni Tidak Naik
Ilustrasi: petugas PLN yang sedang melakukan sambungan baru ke rumah pelangga. (Dok. PLN).
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik periode April–Juni 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, mengatakan keputusan tersebut ditujukan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional serta menjaga daya beli masyarakat.

Parameter ekonomi makro yang dijadikan patokan untuk periode triwulan II-2023 adalah realisasi rata-rata kurs Rp15.522,99 per dolar AS dan minyak mentah Indonesia (ICP) 80,90 dolar AS per barel pada November 2022, Desember 2022, dan Januari 2023.

Parameter lainnya adalah tingkat inflasi 0,36 persen, dan harga patokan batubara (HPB) Rp920,41 per kilogram (sesuai kebijakan DMO batu bara 70 dolar AS per ton).

Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, kata Jisman, seharusnya tarif tenaga listrik mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I-2023.

"Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik," katanya dalam keterangan pers yang dikutip Jumat (31/3).

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi, termasuk pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan sosial.

"Kementerian ESDM terus mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," kata Jisman.

Sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap 3 bulan.

Faktor penyesuaian dipengaruhi oleh realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan harga patokan batu bara/HPB).

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024