Jakarta, FORTUNE - Kereta cepat Jakarta-Bandung resmi ditetapkan sebagai daftar objek vital nasional berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KP-DJKA 133 Tahun 2023 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian PT KCIC.
General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, menjelaskan KCIC menyambut positif penetapan tersebut, mengingat kereta cepat akan digunakan oleh masyarakat luas dalam waktu dekat.
“Peningkatan keamanan di layanan KA Cepat merupakan hal yang utama karena kunci utama transportasi umum adalah keselamatan,” ujar Eva dalam keterangan resminya, Senin (28/8).
Proses penetapan tersebut telah dipersiapkan sejak Maret 2023, dan telah melalui berbagai tahapan ketat mulai dari pengecekan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan.
Pengamanan ekstra
Dengan penetapan kereta cepat sebagai objek vital nasional, maka penyelenggaraan pengamanan akan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dalam bidang perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.
"Sebagai sistem transportasi kereta api cepat modern di Indonesia, diperlukan pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi lainnya agar kereta api cepat bisa beroperasi dengan baik. Penetapan sebagai objek vital nasional ini menjadi penting dan sebagai tanggung jawab kami terhadap negara untuk melindungi aset bangsa," ujar Eva.
Lebih lanjut, Eva pun mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga kereta cepat sebagai salah satu aset nasional.
"Masyarakat menjadi salah satu komponen penting dalam KA Cepat. Karena itu mari kita jaga dan dukung bersama kehadiran KA Cepat agar bisa memberikan dampak maksimal pada masyarakat," katanya.