KKP Resmi Larang Cantrang dan Atur Penggunaan Pukat di Perbatasan

Ketentuan baru ini tertuang dalam Permen KP No. 18/2021.

KKP Resmi Larang Cantrang dan Atur Penggunaan Pukat di Perbatasan
ShutterStock/Ir.s
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang penggunaan cantrang sebagai alat penangkap ikan (API) dan menggantinya dengan jaring tarik tak berkantong. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 18/2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

"Ada alat tangkap yang tadinya ada, sekarang menjadi tidak ada atau diganti," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini, dalam Bincang Bahari Sosialisasi Permen 18/2021, Selasa (27/7). 

Zaini menjelaskan penggunaan jaring tarik berkantong berbeda dengan cantrang karena tidak bisa ditarik ketika kapal bergerak. Mekanisme itu membuat ikan-ikan kecil yang masih bisa bereproduksi tidak ikut terangkut.

Panjang tali ris atas yang berfungsi sebagai pengikat juga direvisi dari 1.800 meter menjadi 900 meter. Pemberatnya pun harus menggunakan tali biasa. "Kalaupun menggunakan pemberat supaya tidak ngambang, dia harus diatur dan tertentu. (Pemeriksaan alat penangkap ikan) ini akan kita lakukan dalam pemeriksaan fisik kapal," katanya.

Relaksasi Pukat

Selain cantrang, aturan juga berisi larangan penggunaan alat penangkap ikan lain dalam kelompok jaring tarik yang meliputi dogol (danish seines), pukat tarik dengan kapal berpasangan (pair seines), dan lampara dasar. Lalu, pada kelompok perangkap, alat yang dilarang meliputi perangkap ikan peloncat dan kelompok API lainnya di antaranya muroami. 

Selanjutnya adalah kelompok jaring hela yang terdiri atas pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal, dan pukat ikan.

Meski demikian, KKP memberikan relaksasi penggunaan pukat ikan khususnya di zona abu-abu yang berbatasan dengan perairan negara tetangga untuk mengimbangi pemanfaatan sumber daya ikan.

Salah satu zona dimaksud berbatasan dengan Vietnam. Di kawasan itu, kapal-kapal Vietnam sering mencuri ikan dengan pukat ikan. Bahkan ada pula nelayan yang menggunakan trawl untuk menangkap ikan di zona abu-abu tersebut. 

“(Kawasan itu) selalu jadi celah mereka untuk colong ikan kita. Kami tadinya sudah memberikan izin cantrang untuk tangkap di sana, tapi tidak berhasil," ujarnya.

Di luar alat tangkap, Permen ini juga menjawab kekosongan hukum bagi kapal-kapal di bawah 30 GT yang ingin beroperasi lebih dari 12 mil. "Naik ke 12 mil boleh, tapi harus minta izin ke pemerintah pusat supaya bisa dilindungi. Sehingga dia punya kepastian hukum dan izin yang pasti. Kemudian kapal 30 ke atas tidak boleh turun di zona 12 mil ke bawah," terang Zaini. 

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Profil Rahmat Shah, Pengusaha Sukses dan Ayah Raline Shah
Baru Sepekan IPO, Saham RATU Kena UMA!
Pengiriman Boeing pada 2024 Turun ke Level Terendah Sejak Pandemi
Mirae Asset Beberkan Saham Berdividen Tinggi Layak Pantau Tahun Ini
Siapa Pemilik Aplikasi Jagat? Seorang Arsitek Lulusan MIT
BEI Catat 19 Perusahaan dalam Pipeline IPO Saham, 17 Beraset Besar