Kontrak Karya Berakhir 2025, Vale Belum Ajukan Perpanjangan

Tiga gubernur di Sulawesi tolak perpanjangan.

Kontrak Karya Berakhir 2025, Vale Belum Ajukan Perpanjangan
Operasional PT Vale Indonesia Tbk. (Vale Indonesia)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan PT Vale Indonesia masih belum mengajukan perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Padahal, KK yang dipegang perusahaan tersebut akan habis pada 2025.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, M. Idris. F. Sihite, mengatakan tenggat waktu pengajuan perpanjangan tersebut masih cukup panjang, yakni hingga 2024 atau setahun sebelum kontrak berakhir 

"Sampai sekarang belum ada pengajuan," ujarnya saat dihubungi Fortune Indonesia, Jumat (9/9).

Perpanjangan izin Vale Indonesia juga mendapat penolakan dari tiga kepala daerah di Sulawesi, yakni Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman; Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi; dan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Masturi.

Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat Umum (RDPU) dengan Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI RDPU oleh Panja Vale di Komisi VII. Mereka meminta konsesi lahan Vale dikembalikan kepada BUMD provinsi dan kabupaten/kota masing-masing.

Gubernur Andi Sudirman misalnya, menilai keberadaan PT Vale masih minim kontribusi di Sulawesi Selatan, termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya.

"Yang dilakukan PT Vale kurang optimal dalam memberikan kontribusi 1,98 persen pendapatan ke pemprov, sehingga kami memandang tidak ada opsi untuk perpanjangan kontrak karya bagi mereka," jelasnya.

Menurutnya, jika konsesi lahan Vale dapat dikelola BUMD, maka akan siap mengontrol untuk kesejahteraan masyarakat.

"Kami mempertahankan ini bukan karena kami gubernur, atau punya kepentingan. Tidak, tetapi ini bisa dikontrol oleh seluruh rakyat," ujarnya.

"Sulsel memiliki kekayaan SDA yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat langsung. Kita tidak boleh menjadi penonton di wilayah sendiri. Kita harus berdaulat di wilayah sendiri, bagaimana memperjuangkan hak-hak masyarakat," katanya.

Pertimbangan investasi

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, juga meminta izin perpanjangan kontrak karya PT Vale tidak diberikan.

"Konsesinya bisa diberikan kepada perusahaan daerah jadi ini sudah tidak panjang. Sehingga (masyarakat) menikmati hasil kekayaan kita yang diberikan dari Allah," ujarnya.

Sama halnya diungkapkan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, yang juga mengusulkan hal tersebut.

Terkait hal ini, Idris menuturkan bahwa pendapat para kepala daerah tersebut sah-sah saja disampaikan. Pasalnya hal tersebut juga merupakan bagian dari aspirasi daerah.

Namun, pemerintah pusat juga dapat mempertimbangkan dari sisi keberlanjutan investasi ke depan. 

"Mereka ada rekomendasi, tapi kita kan harus jaga keseimbangan juga perusahaan yang sudah ada ketentuan perpanjangan seperti apa juga menjaga iklim investasi tapi jelas hak-hak daerah masyarakat lokal diperhatikan keseimbangannya," katanya.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya