KPK Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Pajak

KPK sebut temukan bukti permulaan cukup untuk jerat Rafael.

KPK Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Pajak
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, ketika menunggu diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah lembaganya melakukan pemeriksaaan Rafael dan tindakan perpajakan di Kemenkeu sejak 2011.

"Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," katanya seperti dikutip Antara, Kamis (30/3).

Ali juga menegaskan penyidik KPK telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Rafael ke tahap penyidikan dan menemukan ada dua alat bukti dugaan korupsi. "Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Ali.

Dugaan gratifikasi yang diterima Rafael tersebut kata dia dalam bentuk uang dan hingga saat ini terus ditelusuri oleh penyidik KPK. "Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," katanya.

Rafael Dipecat

Sebelumnya,  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II. Pencopotan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait harta kekayaannya yang jadi sorotan publik di media sosial.

Kekayaan Rafael menjadi perhatian setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina.

Saat melakukan penganiayaan tersebut, Mario Dandy membawa mobil Rubicon yang kemudian terkuak bahwa mobil mewah itu menunggak pajak.

Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dandy pun kerap pamer kemewahan di media sosial, sehingga berakibat pada sorotan masyarakat soal harta kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.

Rafael sempat mengajukan pengunduran diri sebagai ASN Kemenkeu. Namun, surat permohonannya ditolak oleh Sri Mulyani.

Belakangan Inspektorat Jenderal Kemenkeu melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya dugaan tindakan fraud dalam audit investigasi terkait ketidakwajaran harta Rafael. Berdasarkan temuan tersebut, Itjen Kemenkeu merekomendasikan RAT dipecat.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

Daftar Saham Afiliasi Para Calon Menteri dalam Pemerintahan Prabowo
Ini Biaya dan Perbandingan Franchise Alfamart dan Indomaret
BI Masih Cermati Ruang Penurunan Suku Bunga Acuan
BI: Biaya Transaksi QRIS Gratis hingga Rp500 Ribu per 1 Desember 2024
Ini 3 Waktu Terbaik untuk Memulai Investasi Emas
Investor Asal Korsel dan Cina Bakal ke Indonesia Bawa Dana Jumbo