Jakarta, FORTUNE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah lembaganya melakukan pemeriksaaan Rafael dan tindakan perpajakan di Kemenkeu sejak 2011.
"Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," katanya seperti dikutip Antara, Kamis (30/3).
Ali juga menegaskan penyidik KPK telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Rafael ke tahap penyidikan dan menemukan ada dua alat bukti dugaan korupsi. "Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Ali.
Dugaan gratifikasi yang diterima Rafael tersebut kata dia dalam bentuk uang dan hingga saat ini terus ditelusuri oleh penyidik KPK. "Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," katanya.
Rafael Dipecat
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II. Pencopotan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait harta kekayaannya yang jadi sorotan publik di media sosial.
Kekayaan Rafael menjadi perhatian setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina.
Saat melakukan penganiayaan tersebut, Mario Dandy membawa mobil Rubicon yang kemudian terkuak bahwa mobil mewah itu menunggak pajak.
Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dandy pun kerap pamer kemewahan di media sosial, sehingga berakibat pada sorotan masyarakat soal harta kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.
Rafael sempat mengajukan pengunduran diri sebagai ASN Kemenkeu. Namun, surat permohonannya ditolak oleh Sri Mulyani.
Belakangan Inspektorat Jenderal Kemenkeu melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya dugaan tindakan fraud dalam audit investigasi terkait ketidakwajaran harta Rafael. Berdasarkan temuan tersebut, Itjen Kemenkeu merekomendasikan RAT dipecat.