KPK Ungkap 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan

Berpotensi konflik kepentingan.

KPK Ungkap 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kepemilikan saham 134 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada 280 perusahaan. Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan temuan tersebut berasal dari analisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang masuk ke lembaganya hingga tahun ini.

"[Kami] lakukan pendalaman terhadap data yang [kami] punya. Tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," ujarnya seperti dikutip Antara, Rabu (9/3).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS), kata Pahala, PNS memang tidak dilarang untuk terjun sebagai pengusaha atau investor. Hanya saja, usaha tersebut harus tetap memperhatikan etika PNS dan tidak berhubungan dengan pekerjaan.

"Yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak. Pekerjaan saya pegawai pajak, tapi saya punya saham di konsultan pajak," ujarnya.

Lantaran itu, temuan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dilakukan pendalaman.

Potensi konflik kepentingan jadi sorotan

Pahala juga menyampaikan bahwa kepemilikan saham oleh para wajib lapor LHKPN tersebut menjadi perhatian KPK karena yang dicantumkan hanya nilainya. "Padahal perusahaan ini bisa punya aset besar, penghasilan besar, utang besar. Ini tidak tercatat di LHKPN," kata Pahala.

Hingga saat ini, KPK masih terus mempelajari profil dari para pegawai Ditjen Pajak tersebut dan memeriksa apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN sesuai dengan profilnya.

Di samping itu, lembaga antirasuah tersebut juga mencermati potensi konflik kepentingan atas kepemilikan saham pegawai pajak di perusahaan-perusahaan tersebut. Sebab, tidak semua perusahaan-perusahaan itu merupakan penyedia jasa konsultasi perpajakan.

"Bisa saja perusahaan catering. Ini membuka peluang itu. Kalau wajib pajak mau nego transfernya ke perusahaan catering aja. Nah, di situlah risikonya makin lebar. Bukan boleh enggak boleh, tapi ngapain buka peluang yang risikonya makin lebar," ujar Pahala.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina