Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mendalami indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat dalam perkara kenaikan Harga Beras.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat bersama antara KPPU, Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Satuan Tugas Pangan POLRI, asosiasi, serta berbagai pelaku usaha besar komoditas tersebut.
"KPPU telah membentuk tim yang tidak hanya mengkaji industri tetapi juga melakukan investigasi, dan bila ditemukan adanya indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat, KPPU akan menindaklanjutinya dengan proses penegakan hukum," ujar Deswin dalam keterangan resminya, Kamis (28/2).
Ada sejumlah poin penting yang dihasilkan dalam rapat itu.
Pertama, hambatan di hulu (panen gabah). Berbagai macam faktor diduga mengakibatkan turunnya tingkat produksi gabah panen dan beras, di antaranya musim dan cuaca, berkurangnya luas lahan tanam. serta produktivitas lahan yang relatif rendah.
Kemudian, makin banyak usaha banyak usaha penggilingan padi kecil tidak sanggup bersaing dengan usaha penggilingan besar untuk memperoleh gabah hasil panen.
Kedua, hambatan pada sisi produksi dan distribusi beras. Sejak akhir 2023 hingga awal Februari 2024, para pelaku usaha dalam bidang beras menyampaikan kesulitannya dalam menemukan beras untuk disalurkan ke pasar (terutama pasar modern).
Memasuki periode akhir Februari ini, beberapa daerah telah melakukan panen sehingga diharapkan beras dapat tersedia kembali di tingkat penggilingan padi hingga distributor.
Ketiga, penentuan harga beras, menurut Persatuan Penggiling Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), dibentuk oleh pelaku usaha yang memiliki jaringan langsung dengan produsen di wilayah sentra produksi. Hal ini kemudian berpengaruh secara langsung terhadap harga jual-beli di daerah lain.
Keempat, efektivitas kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditi beras. Berdasarkan data dan informasi dari berbagai daerah, harga yang terbentuk di pasar relatif lebih besar dari HET yang ditetapkan pemerintah.
"Untuk menindaklanjuti berbagai data, informasi serta temuan dalam diskusi tersebut diatas, KPPU akan melakukan pendalaman lebih lanjut terutama untuk identifikasi potensi praktik persaingan usaha tidak sehat mengacu kepada Undang-Undang No.5 Tahun 1999," ujarnya.