KPPU Temukan Alat Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng

Penegakan hukum masuk ke tahap penyelidikan.

KPPU Temukan Alat Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng
Operasi pasar minyak goreng di Serang, Banten (9/3/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan alat bukti kasus dugaan kartel minyak goreng nasional. Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan temuan tersebut akan membawa proses penegakan hukum ke tingkat selanjutnya.

"Melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan Penyelidikan," ujar Goppera dalam keterangan tertulis, Senin (28/3).

Sebelumnya, KPPU mengendus adanya pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf "c" (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran tersebut. Langkah itu sesuai krekomendasi kajian dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021 yang dilaksanakan KPPU.

Dalam proses awal penegakan hukum, lanjut Goppera, Tim Investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel.
Dari proses itu lah Tim Investigasi satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.

Gopprera menuturkan, proses penyelidikan akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang. "Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas Terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan," tuturnya.

Kemudian, proses Penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

"Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh Terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari penjualan Terlapor di pasar bersangkutan," ujar Gopprera.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024