Lelang Royal Enfield Kemenkeu Ramai, Ada yang "Bid" sampai Rp299 Juta

60 unit Royal Enfield dari Bea-Cukai Tanjung Priok dilelang.

Lelang Royal Enfield Kemenkeu Ramai, Ada yang "Bid" sampai Rp299 Juta
Royal Enfield All New Classic 350 (ANTARA/HO-Royal Enfield)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melaksanakan lelang 60 motor Royal Enfield pada hari ini, Jumat (4/8).

Menariknya, tawaran yang masuk dari para peserta sangat tinggi. Bahkan ada yang mencapai Rp299 juta atau sepuluh kali lipat dari harga penawaran yang dirilis Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Lembaga itu membuka lima sesi lelang (Lot A-Lot E) untuk menawarkan 60 motor beken yang diproduksi di India tersebut.

Lot pertama atau Lot A, dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB sampai 9.30 WIB. Kemudian Lot B pukul 09.45-10.45; Lot C pukul 13.00-14.00 WIB; Lot D pukul 14.15-15.15 WIB; dan Lot E pukul 15.30 - 16.30 WIB.

Penawaran paling fantastis muncul pada lelang Lot D untuk sepeda motor Royal Enfield Classic EFI 500 cc berwarna Chrome Black. Pada sesi ini, KPNKL melelang 12 unit Royal Enfield tipe tersebut dengan batas bawah penawaran Rp27.637.904 per unit. 

Pukul 14:31, sebuah penawaran masuk dengan angka Rp299.637.904 pada Lot D-3. Ini merupakan penawaran tertinggi dari 10 penawar pada lot lelang tersebut. Pejabat Lelang KPNKL Jakarta II, Noeriana Sitaroekmi, sampai tertegun dengan angka penawaran tersebut.

"Kami ingatkan kembali, motor ini adalah dalam kondisi off the road [yang] belum ada STNK dan BPKB-nya," ujarnya saat membacakan penawaran tertinggi yang telah masuk pada 15.14 WIB—satu menit sebelum sesi lelang tersebut ditutup.

Dus, sesi tersebut ditutup dengan pemenang pada lelang Lot D-3 sebagai penawar tertinggi dalam sesi itu, yang rata-rata mengajukan bid Rp100-an juta.

Mekanisme lelang

Koordinator Pejabat Lelang KPKNL Jakarta II, Lamrahman, mengatakan kegiatan ini merupakan lelang eksekusi barang tidak dikuasai eks kapabeanan dan cukai permohonan dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok. Sebelumnya, KPKNL juga telah melakukan open-house untuk memperlihatkan kondisi barang yang akan dilelang sekaligus menarik animo masyarakat.

"Proses penawaran akan kami laksanakan secara open bid. Silakan peserta lelang melakukan penawaran sesuai kelipatan yang telah ditentukan. Dalam hal lelang ini, ada kewajiban yang jadi beban pemenang lelang yakni bea lelang pembeli sebesar 3 persen dan bea pencacahan sebesar 2,5 persen," ujarnya dalam siaran langsung pelaksanaan lelang dimaksud, Jumat (8/4).

Lamrahman mengingatkan kepada para peserta lelang yang menang bahwa waktu pelunasan adalah 5 hari kerja setelah lelang, yakni Rabu (9/4).

Setelahnya, KPKNL akan memberikan kuitansi pembelian atas objek lelang yang dimenangkan. "Selain itu, peserta lelang juga akan memperoleh kutipan risalah lelang untuk kepentingan balik nama kendaraan bermotor," katanya.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina