Jakarta, FORTUNE - PT Lippo Karawaci Tbk menjelaskan ihwal tanah yang diambil alih negara terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini, Jumat (27/8). Corporate Communications Lippo Karawaci, Danang Kemayang Jati, mengatakan 44 bidang tanah seluas 251.992 m2 itu merupakan lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah sejak 2001.
Ia juga membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) bahwa lahan yang dikuasai tersebut merupakan aset milik Lippo Group yang diserahkan untuk mengurangi kewajiban terkait dana BLBI.
"Kepemilikan lahan oleh pemerintah, dalam hal ini Departemen Keuangan, sejak 2001, terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah, pada bulan September 1997, pada krisis moneter saat itu. Tidak ada satu perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun, atau satu sen pun, dana BLBI," ujarnya dalam keterangan resmi.
Danang juga menegaskan bahwa Lippo Karawaci mendukung sepenuhnya program pemerintah dalam mengkonsolidasikan aset-aset tertentu milik Kementerian Keuangan dan Satgas Hak Tagih Negara atas Dana BLBI.
"Bahwa di antara aset-aset yang dikonsolidasikan di dalam Satgas tersebut ada yang terletak di sekitar pemukiman yang disebut Lippo Karawaci adalah sesuatu hal yang wajar. Pemberitaan yang seolah-olah ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar dan hoax," jelasnya.
Mahfud Sebut Lahan Milik Eks Bank Lippo
Sebelumnya, dalam konferensi pers Penguasaan Fisik Aset Negara Eks BLBI, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan 44 bidang tanah di Lippo Karawaci merupakan aset yang diberikan Lippo Group kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai pengurangan kewajiban BLBI.
"Kami berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai negara yaitu aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci eks Bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI. Aset ini terdiri dari 44 bidang tanah dengan luas 251.992 meter2," jelas Mahfud.
Dalam kesempatan sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyebut Lippo sebagai pemilik aset tersebut. Kendati demikian, aset tersebut belum tentu merupakan milik obligor atau pemilik bank yang dibailout pemerintah, melainkan bisa juga milik debitur yang mendapat pinjaman dari bank yang dibailout oleh pemerintah.
Yang jelas, baik obligor atau debitur tersebut telah menandatangani surat perjanjian dengan BPPN bahwa punya kewajiban membayar pinjaman tersebut ke negara.
"Aset-aset yang sekarang ini sedang kami coba ambil-alih atau diamankan adalah aset kolateral dari pinjaman debitur atau pemilik obligor, yaitu pemilik bank yang dapat BLBI. Nanti bisa saja saya sampaikan, yang ini tadi bagian dari Lippo Karawaci mungkin pemiliknya atau dia obligor atau debitur sebelumnya," jelas bendahara negara.
Digunakan Pihak Ketiga Secara Ilegal
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa nilai tanah yang dikuasai negara di Lippo Karawaci mencapai Rp1,3 triliun dan telah dibaliknamakan menjadi milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Artinya, aset tersebut telah tercatat pada laporan keuangan pemerintah pusat.
Ia juga mengapresiasi kerja sama berbagai pihak dalam pengamanan aset tersebut. Sebab meski telah dikuasai negara, selama ini tanah tersebut dimanfaatkan oleh pihak ketiga secara tidak sah.
"Saya senang tadi semua plangnya banyak dari institusi di situ. Tak hanya Kementerian Keuangan yang mengelola aset negara tapi ada simbol dari kepolisian, kejaksaan, Kemenkopolhukam, ATR dan lain-lain. Ini bagus sehingga moga-moga ini akan memberikan pencegahan bagi mereka yang mencoba untuk menggunakan secara tidak sah aset itu," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban membenarkan 44 bidang tanah di Tangerang itu telah diserahkan kepada BPPN sejak lama. Namun sama seperti Mahfud, ia menyatakan bahwa penyerahan tanah dilakukan oleh Lippo Karawaci.
"Ini adalah merupakan tanah yang sudah diserahkan Lippo Karawaci kepada BPPN. Yang kita lakukan hari ini adalah kita memastikan penguasaan kita. Karena ternyata selama ini tanah ini dikuasi orang lain. Itu lah juga yang telah kita lakukan di mana kita memiliki hak," imbuhnya.