Jakarta, FORTUNE - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bakal membatalkan kebijakan pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dicairkan pada usia 56 atau setelah memasuki masa pensiun.
Nantinya, ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua itu akan kembali direvisi dan lebih disederhanakan.
Ida juga mengatakan dia dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menghadap Presiden Joko Widodo untuk mendiskusikan beleid tersebut.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kami semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya.
Jokowi juga berharap tata cara klaim JHT lebih sederhana dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang baik, "sehingga dapat mendorong daya saing nasional," kata Ida.
Presiden pantau aspirasi pekerja
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengatakan Joko Widodo, usai bertemu Airlangga dan Ida, memerintahkan proses pencairan JHT dapat dipermudah.
"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," ujar Pratikno seperti termuat dalan video di kanal Sekretariat Negara, Senin (21/2).
Menurutnya, Joko Widodo juga terus memantau dan mengikuti aspirasi serta keberatan para pekerja terhadap kebijakan baru JHT.
"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya," kataya.