Jakarta, FORTUNE - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memaparkan jadwal persiapan hingga penetapan upah minimum (UM) 2023 di tahun ini. Ia menuturkan, tahapan itu dimulai dari koordinasi dengan BPS dalam rangka penyiapan data, koordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk menjaga kondusifitas penetapan UM, dialog dengan stakeholder terkait, serta melaksanakan forum konsolidasi persiapan penetapan UM.
"Kami sudah bisa memetakan, membuat alur, dari bulan Agustus sampai Desember 2022 nantinya," ujarnya dalam rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR RI, Senin (22/8).
Secara terperinci, ia menjelaskan bahwa selama Agustus Kementerian Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan BPS terkait kesepakatan teknis penyediaan data serta koordinasi penetapan UM. Lalu pada September kementeriannya akan mengeluarkan surat menteri ketenagakerjaan ke BPS tentang permintaan data secara resmi yang ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Setelahnya di bulan yang sama BPS akan melakukan pengolahan data yang dibutuhkan dalam proses penetapan UM 2023.
Setelah proses pengolahan data selesai menteri ketenagakerjaan akan menyampaikan data dari BPS kepada seluruh gubernur pada November 2022. Seiring dengan hal tersebut hampir ketenagakerjaan juga akan mengeluarkan surat tentang dukungan penetapan upah minimum kepada kementerian/lembaga terkait serta melakukan rapat koordinasi dengan kepala dinas dan sekretaris daerah.
Selanjutnya, penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan mulai ditetapkan oleh Gubernur di masing-masing daerah. Penetapan UMP akan dimulai 21 November, sementara UMK pada 30 November.
Setelahnya, pada Desember 2002 pemerintah akan melakukan evaluasi penetapan upah minimum serta menyurati menteri dalam negeri apabila ada upah minimum yang tidak sesuai ketentuan.
Formula upah minimum
Ida menjelaskan upah minimum ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh agar rupanya tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja. Hal ini berkaitan dengan upaya pemerintah melakukan pengentasan kemiskinan.
Tujuan lainnya adalah untuk memacu laju pertumbuhan upah di wilayah yang capaian upah minimumnya relatif rendah dan menahan laju pertumbuhan UM di wilayah-wilayah yang capaian UM-nya sudah relatif tinggi dibandingkan rata-rata konsumsi wilayah tersebut.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
"Ini selalu saya tekankan. Ini yang menjadi problem. Karena penetapan upah itu selalu digunakan sebagai upah pekerja di atas tahun," jelasnya.
Adapun dalam penetapan UMP dan UMK tahun 2023, akan dilaksanakan dengan menggunakan formula penyesuaian sebagaimana diatur Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36/2021. "Saya kira ini adalah tahun kedua. Sebelumnya 2022 kita sudah menetapkan menggunakan formula ini," terangnya.
Bagi kabupaten/kota yang belum memiliki UMK, Ida menerangkan bahwa mereka dapat melakukan penetapan setelah memenuhi syarat tertentu, yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
"Atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi," tuturnya.