Menaker: Upah Minimal TKI ke Arab Saudi Rp5,6 Juta per Bulan

Pengiriman TKI ke Arab Saudi akan segera dibuka kembali.

Menaker: Upah Minimal TKI ke Arab Saudi Rp5,6 Juta per Bulan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Ketenagakerjaan Inda Fauziyah mengatakan pemerintah bakal membuka lagi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. Ini ditandai dengan penandatanganan dokumen pengaturan teknis Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) antara Indonesia dan Arab Saudi pada 11 Agustus 2022 lalu.

Salah satu poin penting dalam pengaturan teknis SPSK itu adalah standar perjanjian kerja yang mencakup hak dan kewajiban pemberi kerja dengan PMI. Dalam hal ini, upah minimum bagi PMI ditetapkan sebesar 1.500 SAR atau sekitar Rp5,63 juta per bulan.

"Batas harga maksimum dari struktur biaya adalah sebesar 11.250 SAR yang wajib ditinjau tim Joint Task Force setiap tiga bulan atau sesuai keperluan. Upah minimum bagi PMI sebesar 1.500 SAR yang besarannya dapat ditinjau dan disepakati kembali berdasarkan kebutuhan pasar," ujar Ida dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IX DPR RI, Senin (22/8).

Meski demikian, inti dari pengaturan tersebut sebenarnya lebih pada pembatasan penempatan PMI pada sektor domestik di Arab Saudi. Dengan pembatasan itu, penempatan hanya bisa dilakukan melalui SPSK.

"SPSK merupakan exit strategy pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang selama ini ada terkait penempatan PMI di sektor domestik khususnya di Arab Saudi. Arab Saudi berkomitmen menghentikan kebijakan konversi visa WNI menjadi visa kerja pada sektor domestik Arab Saudi," tuturnya.

Proyek percontohan penempatan PMI

Selain dua hal tersebut, poin penting lainnya adalah proyek percontohan untuk penempatan PMI sektor domestik pada pengguna berbadan hukum (syarikah) dan bukan pengguna perseorangan. Beberapa hal yang diatur di dalamnya adalah jenis pekerjaan hingga area kerja PMI yang hanya pada tujuh wilayah, yakni Mekah, Jeddah, Riyadh, Madinah, Dammam, Dhahran, dan Khobar.

"Jenis pekerjaannya terbatas sebagai pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, juru masak keluarga, perawat lansia, sopir keluarga, dan pengasuh anak. Ada klastering pekerjaan, tidak boleh ada multitasking, tidak boleh juru masak juga menjadi perawat lansia," tuturnya.

Kendati demikian, Ida mengakui ada beberapa kendala untuk menindaklanjuti penandatanganan pengaturan teknis SPSK Indonesia-Arab Saudi tersebut. Salah satunya dibutuhkannya integrasi SPSK Indonesia (SIAPkerja) dan Arab Saudi (Musanet) yang direncakan bisa dioperasionalkan pada akhir September 2022.

"Diperlukan pertemuan teknis secara berkala untuk mempercepat integrasi SPSK Indonesia dalam hal ini SIAPkerja dan Arab Saudi menggunakan Musanet. Diharapkan dapat operasi akhir September 2022, kita masih punya waktu untuk bisa mengimplementasikan TA ini," tandasnya.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024