Menghitung Besaran Gaji Presiden Jokowi dan Tunjangannya

Gaji pokok dan tunjangan jabatan Presiden Rp62,7 juta.

Menghitung Besaran Gaji Presiden Jokowi dan Tunjangannya
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sebagai pejabat negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima gaji bulanan yang dibayarkan oleh APBN. Namun, berbeda dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beberapa kali mengalami kenaikan, gaji presiden belum pernah naik sejak era Susilo Bambang Yudhoyono.

Besaran gaji tersebut ditetapkan berdasarkan Undang-undang No. 7/1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, yakni 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. 

Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, pejabat negara yang menerima gaji terbesar adalah Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua BPK, dan Ketua MA dengan nilai Rp5,04 juta per bulan.

Jika mengacu pada ketentuan tersebut, artinya gaji pokok Jokowi sebesar 6 kali Rp5,04 juta alias Rp30,24 juta tiap bulannya.

Meski demikian, angka tersebut belum termasuk tunjangan jabatan sebesar Rp32,5 juta yang diterima Presiden Jokowi. Ketentuan tunjangan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden No. 68/2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 168/2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Jika ditotal dengan gaji pokok, didapatlah penghasilan bulanan presiden sebesar Rp62,74 juta per bulan. Di luar gaji bulanan, Jokowi juga menerima biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya, seluruh biaya rumah tangganya, serta seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas itu berasal dari dana operasional presiden. Dana ini digunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan, serta kegiatan lain untuk melancarkan pelaksanaan tugas kepala negara.

Namun, tak ada angka pasti berapa alokasi dana operasional tersebut. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 48/2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden, dijelaskan bahwa penggunaan dana operasional dilakukan atas dasar pertimbangan kebijakan/diskresi presiden dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi.

Dana tersebut juga tidak dapat digunakan untuk membiayai keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan. Selain itu, tiap pengeluaran yang membebani dana operasional harus dilengkapi bukti pengeluaran. Artinya, meski jumlahnya bisa mencapai miliaran, dana operasional berbeda dengan gaji Presiden Jokowi yang diterima tiap bulan.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

Merger Honda-Nissan Tertunda, Mimpi Raksasa Baru Mobil Jepang Kandas ?
19 Perusahaan dalam Pipeline IPO, 18 di Antaranya Beraset Jumbo
Perkuat Kualitas Calon Emiten IPO, OJK Siapkan Sejumlah Langkah Ini
BPS: Produksi Beras Januari–Maret 2025 Bisa Capai 8,67 Ton
Cara Memilih Jam Tangan Sesuai dengan Kepribadian
10 Tren Bisnis 2025 yang Menguntungkan dan Potensial