Menteri ESDM Ungkap Syarat Perpanjangan Izin Konsentrat Freeport

Progres pembangunan smelter jadi salah satu syarat.

Menteri ESDM Ungkap Syarat Perpanjangan Izin Konsentrat Freeport
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Direktorat Jenderal Migas. (Doc: Fortune Indonesia)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Menteri ESDM mengatakan persyaratan perpanjangan izin konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia masih dalam proses penggodokan.
  • Ketentuan perpanjangan izin termasuk kesesuaian progres pembangunan smelter baru di JIIPE, Gresik.
  • PTFI berharap ekspor konsentrat dapat dilakukan hingga smelter baru mereka beroperasi pada Desember 2024.

Jakarta, FORTUNE - Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah masih menggodok persyaratan perpanjangan izin konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia. Menurutnya, salah satu ketentuan perpanjangan izin tersebut adalah kesesuaian progres pembangunan smelter baru mereka di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur.

"Term and condition-nya, kan, itu kan dia ada mechanical completed akhir Mei, kemudian di sana kan sudah mulai production ramp up sampai tahun," ujarnya di ICE BSD, Selasa (14/5).

Jika tak ada aral melintang, persertujuan izin tersebut akan selesai pada akhir Mei ini bersamaan dengan revisi peraturan menteri terkait. "Lagi beproses, sedang disiapkan," jelas Arifin.

PTFI sendiri berharap ekspor konsentrat masih bisa dilakukan hingga pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) baru mereka di Manyar beroperasi. Hingga November lalu, progres konstruksi smelter tersebut telah mencapai 80 persen dan memasuki penyelesaian konstruksi fisik pada akhir Desember 2023. 

Awal tahun ini, PTFI menargetkan smelter tersebut sudah masuk tahap pre-commissioning dan commissioning untuk memastikan seluruh fasilitas berfungsi tanpa kendala dan memulai kegiatan operasionalnya. Setelah beroperasi, smelter kedua ini akan mencapai kapasitas produksi penuh pada Desember 2024.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menghitung dan menetapkan tarif bea keluar ekspor konsentrat tembaga PT FI.

Oleh karena itu, Kementerian ESDM akan menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan terkait ekspor konsentrat tembaga tersebut.

“Perhitungan dan penetapan tarif bea keluar terhadap barang ekspor, termasuk produk hasil pengolahan mineral logam tembaga, menjadi kewenangan dari Kementerian Keuangan,” kata Dadan.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya