Menteri ESDM Ungkap Syarat Perpanjangan Izin Konsentrat Freeport

Progres pembangunan smelter jadi salah satu syarat.

Menteri ESDM Ungkap Syarat Perpanjangan Izin Konsentrat Freeport
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Direktorat Jenderal Migas. (Doc: Fortune Indonesia)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Menteri ESDM mengatakan persyaratan perpanjangan izin konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia masih dalam proses penggodokan.
  • Ketentuan perpanjangan izin termasuk kesesuaian progres pembangunan smelter baru di JIIPE, Gresik.
  • PTFI berharap ekspor konsentrat dapat dilakukan hingga smelter baru mereka beroperasi pada Desember 2024.

Jakarta, FORTUNE - Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah masih menggodok persyaratan perpanjangan izin konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia. Menurutnya, salah satu ketentuan perpanjangan izin tersebut adalah kesesuaian progres pembangunan smelter baru mereka di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur.

"Term and condition-nya, kan, itu kan dia ada mechanical completed akhir Mei, kemudian di sana kan sudah mulai production ramp up sampai tahun," ujarnya di ICE BSD, Selasa (14/5).

Jika tak ada aral melintang, persertujuan izin tersebut akan selesai pada akhir Mei ini bersamaan dengan revisi peraturan menteri terkait. "Lagi beproses, sedang disiapkan," jelas Arifin.

PTFI sendiri berharap ekspor konsentrat masih bisa dilakukan hingga pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) baru mereka di Manyar beroperasi. Hingga November lalu, progres konstruksi smelter tersebut telah mencapai 80 persen dan memasuki penyelesaian konstruksi fisik pada akhir Desember 2023. 

Awal tahun ini, PTFI menargetkan smelter tersebut sudah masuk tahap pre-commissioning dan commissioning untuk memastikan seluruh fasilitas berfungsi tanpa kendala dan memulai kegiatan operasionalnya. Setelah beroperasi, smelter kedua ini akan mencapai kapasitas produksi penuh pada Desember 2024.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menghitung dan menetapkan tarif bea keluar ekspor konsentrat tembaga PT FI.

Oleh karena itu, Kementerian ESDM akan menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan terkait ekspor konsentrat tembaga tersebut.

“Perhitungan dan penetapan tarif bea keluar terhadap barang ekspor, termasuk produk hasil pengolahan mineral logam tembaga, menjadi kewenangan dari Kementerian Keuangan,” kata Dadan.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

OPEC+ Sepakat Tunda Kenaikan Produksi Minyak Hingga November
Bisnis Manajemen Fasilitas ISS Tumbuh 5% saat Perlambatan Ekonomi
7 Jet Pribadi Termahal di Dunia, Harganya Fantastis!
Gagal Tembus Resisten, IHSG Diprediksi Konsolidasi
Fitur AI Jadi Alasan Canva Naikkan Harga hingga 300%
Pertamina Siapkan 15 Persen Belanja Modal untuk Transisi Energi