MK Bolehkan Debitur Pailit di PKPU Ajukan Kasasi

Kasasi bisa diajukan jika PKPU didaftarkan kreditur.

MK Bolehkan Debitur Pailit di PKPU Ajukan Kasasi
Shutterstock/PENpics Studio
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Mahkamah Konstitusi memperbolehkan debitur mengajukan permohonan kasasi usai diputus pailit akibat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga. 

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan Rabu (15/12) menyatakan hak mengajukan proses hukum tingkat kedua atau kasasi ke Mahkamah Agung itu bisa dilakukan jika PKPU diajukan oleh kreditur, bukan oleh debitur secara sukarela.

Selain itu, kata Anwar, Pasal 293 ayat 1 Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan UUD 1945 serta tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Sepanjang tidak dimaknai diperbolehkannya upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU yang diajukan oleh kreditur dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitur," ujarnya dalam sidang yang ditayangkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dikutip Kamis (16/12). 

Sebagai informasi, putusan ini muncul atas uji materi yang diajukan perusahaan asal Batam, yakni PT Sarana Yeoman Sembada. Diwakili Sanglong alias Samad, yang merupakan Direktur Utama perusahaan tersebut, pemohon menguji norma dalam Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.

Dalam gugatannya, Samad menyebut pasal tersebut merugikan karena tidak adanya upaya hukuman apa pun bagi pemohon untuk memperoleh keadilan. Padahal, dalam tiap perkara PKPU, ada potensi ketidaktelitian Majelis Hakim dalan memeriksa, mengadili, serta memutus perkara.

Pertimbangan Lainnya

Dalam putusannya, majelis hakim juga menilai bahwa permohonan PKPU yang semula adalah instrumen bagi debitur menghindari adanya kepailitan pada kenyataannya tidak adil bagi debitur. Sebab, akibat pailit tersebut tidak dapat dihindari apabila permohonan PKPU diajukan oleh kreditur dan tidak diperoleh adanya perdamaian.

Padahal, dalam perspektif perdamaian a quo merupakan instrumen fundamental yang jadi parameter keberhasilan permohonan PKPU. "Sebab tujuan yang paling hakiki dimohonkannya PKPU adalah untuk mencapai kesepakatan antara kreditur dan debitur dalam rencana menyelesaikan utang debitor tersebut," teranf Anwar.

Karena itu, kesepakatan perdamaian atas rencana penyelesaian utang dan restrukturisasi utang debitur lah yang mengetahui secara pasti tentang keadaan kemampuan keuangannya yang kemudian dijadikan bagian pada klausula-klausula dalan mengajukan Skema pembayaran pada kreditur. Meskipun kesepakatan penyelesaian itu diketahui oleh kedua belah pihak.

"Dengan demikian filosofi permohonan PKPU secara natural awalnya adalah hak dari debitur berkenaan dengan argumentasi bahwa hanya debitur lah yang mengetahui kemampuan pembayaran atas utang-utangnya," sambungnya.

Oleh karena itu persoalan mendasar yang harus diuraikan oleh Mahkamah selanjutnya adalah berkenaan dengan permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditur.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina