MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

Terbukti lakukan pelanggaran berat kode etik.

MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK
Ketua MK, Anwar Usman, pimpin persidangan putusan batas usia capres-cawapres. (tangkapan layar)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Hal itu disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).

Menurut KMKM, Anwar, sebagai terlapor, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan.

Selanjutnya, MKMK memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Jimly menegaskan bahwa Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly.

Putusan tersebut juga mempertimbangkan Undang-Undang (UU) No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan UU No.7/2020 yang merupakan perubahan ketiga UU MK. 

Atas putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (“dissenting opinion”), dari anggota MKMK, Bintan R. Saragih.

Anwar diperiksa dua kali 

MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk terkait keputusan MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Putusan dimaksud mengubah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu menjadi berbunyi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Putusan itu menjadi kontroversial karena dinilai memuluskan jalan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakan Anwar, untuk melaju sebagai bakal calon wakil presiden 2024.

Pemeriksaan kepada pelapor yang dilakukan MKMK dimulai dengan rapat agenda klarifikasi pada Kamis (26/10) dan berakhir dengan sidang terbuka pada Jumat (3/11).

Paralel dengan pemeriksaan terhadap terlapor, sejak Selasa (31/10) hingga Jumat (3/11) MKMK melakukan sidang tertutup kepada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan.

MKMK memeriksa sembilan hakim konstitusi sebanyak satu kali, kecuali Anwar, yang menjalani pemeriksaan dua kali. Menurut Jimly, pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari satu kali karena Anwar mendapatkan laporan terbanyak.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina