Jakarta, FORTUNE - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengatakan operasi moneter untuk memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) dengan term deposit valuta asing (valas) akan dimulai pada 1 Maret 2023.
Kebijakan berupa penempatan DHE oleh eksportir melalui bank dan lembaga lain tersebut bertujuan untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan mengurangi dampak inflasi impor.
"Mekanismenya adalah, eksportir menaruh term deposit ke bank, dan bank akan meneruskan term depositnya. BI akan tiap minggu terus menawarkan term deposit bagi perbankan agar perbankan memobilisasi DHE dan ditempatkan di rekening khusus," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/2).
Perry menjelaskan jangka waktu (tenor) deposito valas yang akan diberikan kepada eksportir adalah satu bulan, tiga bulan, dan enam bulan. Pemberian suku bunga deposito akan dilakukan secara kompetitif dengan memperhatikan indikasi suku bunga valas counterparty BI di luar negeri.
Tingkat suku bunga akan semakin besar untuk penempatan nominal valas yang lebih besar dan tenor yang lebih panjang. Selain itu, Bank Indonesia juga menawarkan agent fee bagi perbankan agar mereka memobilisasi lebih banyak DHE dan ditempatkan pada rekening khusus.
Meski demikian, tingkat suku bunga serta agent fee tersebut akan dievaluasi secara berkala tiap tiga bulan.
"Inilah mekanisme pasar, dan mekanisme pasar memobilisasi DHE dan sekaligus memberikan insentif semakin lama, insentifnya lebih besar. Bagi bank maupun eksportir, suku bunga maupun agent fee semakin panjang, semakin besar. Semakin besar nominal juga semakin besar bunganya," jelasnya.
Antisipasi Revisi PP 1/2019
Dalam kesempatan sama, Deputi Gubernur BI, Destry Damayanti, mengatakan instrumen term deposit valas DHE tergolong kebijakan untuk mengantisipasi revisi Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan SDA. Melaluinya, pemerintah ingin menambah sektor/komoditas lain—di luar pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan—yang wajib menempatkan devisanya di dalam negeri.
"Kami mengeluarkan PBI (Peraturan Bank Indonesia) terkait DHE per Desember 2022. Jadi di situ sifatnya adalah kami mengantisipasi bahwa dana-dana ini akan masuk, sehingga kita menyiapkan outlet atau instrumen yang namanya, kita sebutnya adalah term deposit Valas DHE," ujarnya.
BI juga telah melakukan sosialisasi kebijakan operasi moneter tersebut kepada para pengusaha ekspor dan perbankan, dan mengeklaim mendapatkan sambutan yang cukup baik dari para pihak tersebut.
"Ini sebenarnya sinergi dan kami terus berbicara dengan pemerintah yang saat ini sedang merevisi PP nomor 1/2019. Sebelum [revisi] itu sudah selesai, kita sudah siapkan outletnya. Nanti kalau dana ini masuk, mau masuk ke sana [deposito] kita siapkan satu outlet instrumen ini. Dan tentunya nanti selain dari perbankan ada outlet yang lain," katanya.