Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi kepada tujuh perusahaan tambang batu bara yang tidak membayar dana Corporate Social Responsibility (CSR) di di Provinsi Jambi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, mengatakan CSR dimaksud berupa dana untuk perbaikan jalan nasional yang rusak akibat angkutan batu bara di Jambi. Padahal, ada 34 dari total 41 perusahaan lainnya bersedia memberikan CSR.
Tujuh perusahaan tersebut adalah PT Kirana Graha Buana, PT Terminalindo Idaman Permal, PT Tamarona Mas Internasional, PT Marga Perkasa, PT Anugerah Alam Andalas Andalan, PT Bumi Borneo Inti, dan PT Kasongan Mining Mills.
“Karena tujuh perusahaan tambang batu bara itu tidak menyalurkan dana CSR, Kementerian ESDM memberikan sanksi tidak boleh beroperasi angkutan batu bara yang berada dalam perusahaan tersebut,” kata Sudirman seperti dikutip Antara, Jumat (17/3).
Total dana terkumpul masih kurang Rp5 miliar
Sudirman mengatakan total anggaran dana CSR yang baru terkumpul baru mencapai Rp3,4 miliar dari Rp3,9 miliar yang disepakati 41 perusahaan tambang batu bara di Jambi. Sanksi surat pemberhentian beroperasi perusahaan tambang batu bara di Jambi berlaku sejak dikeluarkannya pada 13 Maret 2023 oleh Kementerian ESDM.
"Intinya pemberhentian sementara akun penjualan batu bara terkait penyaluran komitmen kontribusi [ke] Jambi. Karena dia tidak memberikan kontribusi sampai waktu yang ditentukan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Kementerian ESDM) sudah mengeluarkan untuk pemberhentian sementara akun penjualan batu baranya," kata Sudirman.
Terkait waktu skorsing yang diberikan oleh Kementerian ESDM itu, kata dia, di dalam surat tidak dituliskan sampai kapan. Yang pasti perusahaan-perusahaan tersebut harus membayar kontribusi CSR terlebih dahulu.
"Yang jelas perusahaan tambang batu bara di Jambi harus bayar dulu. Baru nanti akan dipertimbangkan kembali oleh Kementerian ESDM," kata Sudirman.