OJK Rilis Surat Edaran Penyelenggaraan Bursa Karbon, Ini Isinya

Surat edaran memerinci ketentuan POJK nomor 4/2023.

OJK Rilis Surat Edaran Penyelenggaraan Bursa Karbon, Ini Isinya
source_name
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis ketentuan perdagangan karbon melalui bursa dalam Surat Edaran OJK nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon yang ditetapkan Rabu (6/9). 

Aturan tersebut mencakup unit karbon yang diperdagangkan; permodalan penyelenggara bursa karbon; persyaratan serta penilaian kepatutan pemegang saham anggota direksi dan komisaris penyelenggara bursa karbon; sampai operasional dan pengendalian internal penyelenggara bursa karbon.

Di luar itu, surat edaran juga berisi tata cara permohonan perizinan bursa karbon; anggaran dasar, rencana kerja hingga laporan penyelenggaraan bursa karbon.

"Ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi ketentuan penutup surat edaran tersebut, dikutip Fortune Indonesia, Kamis (7/9).

Secara umum, surat edaran ini sebenarnya memerinci ketentuan yang telah tertuang dalam Peraturan OJK nomor 4/2023 tentang Penyelenggara Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Pasal 13 POJK tersebut menyebutkan bahwa penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp100 miliar dan dilarang berasal dari pinjaman.

Pada Surat Edaran, OJK menambahkan bahwa modal disetor tersebut harus dibuktikan dengan pernyataan bahwa modal tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apa pun dari pihak lain, serta tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Kemudian, OJK juga dapat meminta pemegang saham penyelenggara bursa karbon untuk meningkatkan permodalan penyelenggara bursa karbon dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional atau kondisi kegiatan bursa karbon yang akan digelar.

Permohonan izin penyelenggaraan bursa karbon wajib mengikuti prosedur dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Permohonan untuk memperoleh izin usaha penyelenggara bursa karbon diajukan oleh pemohon kepada satuan kerja yang membawahi perizinan penyelenggara bursa karbon.
  2. Surat permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
  3. Permohonan izin usaha disertai dengan dokumen mulai dari keterangan detail mengenai pemohon hingga keterangan tempat usaha
  4. Untuk memproses permohonan izin usaha penyelenggara bursa karbon, OJK dapat melakukan klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka, meminta presentasi, melakukan pemeriksaan setempat, dan/atau meminta tambahan dokumen.
  5. Dalam hal permohonan pada saat diterima tidak memenuhi syarat, paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya permohonan, OJK memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: a. permohonan belum memenuhi persyaratan dan/atau kesesuaian dokumen; atau b. permohonan ditolak.
  6. Dalam hal permohonan yang diajukan telah memenuhi persyaratan, OJK memberikan izin usaha penyelenggara bursa karbon kepada pemohon paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
  7. Persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud dalam angka VIII ini dapat diberlakukan sebagian atau sepenuhnya berdasarkan pertimbangan OJK, bagi lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.

Magazine

SEE MORE>
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024

Most Popular

Daftar Sektor Berpotensi Tuah Manfaat Program Prabowo-Gibran
Sritex (SRIL) Pailit, Bagaimana Nasib Investor Publik dan Sahamnya?
BEI dan Target IPO 2025, Juga Upaya Mewujudkannya
Sritex Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang
52 K/L Belum Pungut Denda dan Kurang Bayar, Total Rp3,44 Triliun
Laba Bersih Kuartal III Anjlok 28%, Unilever Enggan Ikut Perang Harga