Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata.
Insentif tersebut berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 10 persen. Dengan demikian besaran tarif pajak PPh Badan sektor tersebut akan turun menjadi 12 persen (dari tarif normal sebesar 22 persen).
Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Diskon PPh Badan bagi usaha sektor pariwisata tersebut juga bertujuan untuk merespons keberatan pengusaha soal tarif Pajak Hiburan di luar kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti karaoke, bar, spa, diskotik, dan kelab malam.
Menurut Airlangga, persoalan tarif pajak yang ditetapkan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen untuk lima jenis objek tersebut bisa diselesaikan melalui pemberian insentif fiskal dari kepala daerah.
Kebijakannya dapat mengacu pada ketentuan Pasal 101 Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang menyebutkan bahwa kepala daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.
Selain itu, kata Airlangga, Menteri Dalam Negri juga akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang dapat menjadi panduan bagi para kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal tersebut.
"Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan kepala daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” ujar Airlangga usai menerima audiensi Asosiasi dan Pelaku Bidang Usaha Perhotelan dan Jasa Hiburan di kantornya, Senin (22/1).
Surat edaran Mendagri
Menurut Airlangga, surat edaran kepada kepala daerah terkait pemberian insentif fiskal juga telah dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi pada 19 Januari 2024. Pada tanggal yang sama, Mendagri juga telah merilis surat edaran nomor 900.1.13.1/403/SJ yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta serta bupati/walikota.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan yang ada, kepala daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas jasa hiburan yang tarifnya 40 persen sampai dengan 75 persen.
Lewat kewenangan tersebut, kepala daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Dengan demikian, pelaksanaan kewenangan kepala daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP No.35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.