Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan mulai menerapkan pajak karbon mulai 1 Januari 2022. Ketentuan itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam Bab VI rancangan beleid tersebut, pajak karbon akan dikenakan atas emisi yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Dalam aturan tersebut, tarif yang ditetapkan adalah Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) lebih rendah dari usulan awal pemerintah dalam RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang salinan drafnya diterima Fortune Indonesia, yakni Rp75 per CO2e.
Kendati demikian, sebelum tarif pajak tersebut diterapkan pemerintah akan terlebih dahulu membuat peta jalan pajak karbon atau pasar karbon yang memuat strategi penurunan emisi, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, atau keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.
Kebijakan peta jalan tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Sementara subjek yang akan disasar dalam penerapan pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
"Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu," tulis Pasal 13 ayat (5) dalam Bab VI beleid tersebut.
RUU HPP juga mengatur waktu penerapan pajak karbon. Pertama, pada saat pembelian barang yang mengandung karbon. Kedua, pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu. Ketiga, pada saat lain yang diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya, ketentuan mengenai penetapan dan perubahan tarif pajak karbon, penambahan objek pajak karbon, serta dasar pengenaan pajak akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). "Penerimaan dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim," lanjut draf RUU tersebut
Insentif Pajak Karbon
Selain tarif dan objek pajak, pemerintah juga mengatur insentif pajak karbon bagi wajib pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon, pengimbangan emisi karbon, atau mekanisme lain sesuai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Insentif dapat berupa pengurangan pajak karbon atau perlakuan lainnya atas pemenuhan kewajiban pajak karbon.
Ketentuan mengenai tata cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta mekanisme pengenaan dan tata cara insentif pajak karbon tersebut bakal diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Kemudian, ketentuan mengenai subjek pajak karbon dan alokasi penerimaan dari pajak karbon untuk pengendalian perubahan iklim akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. "Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan terkait pajak karbon dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan," demikian Bab VI RUU tersebut.