Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah berencana mewajibkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama tiga bulan. Kebijakan tersebut hingga saat ini masih dibahas sejumlah instansi dan kementerian.
Nantinya, kebijakan baru itu bakal tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Ini juga termasuk soal jangka waktu penyimpanan DHE tersebut. Jika tak ada aral melintang, aturan terbaru itu akan mulai diterapkan pada semester I-2023.
“Sedang disusun izin prakarsanya,” kata Airlangga di Istana Negara, seperti dikutip Antara, Kamis (26/1).
Saat ini pemerintah perlu mengamankan DHE karena banyak negara yang berebut likuiditas dolar AS di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Terlebih, Indonesia telah menikmati pertumbuhan ekspor dan surplus neraca perdagangan dalam 31 bulan terakhir. Peningkatan ekspor tersebut seharusnya sejalan dengan ketersediaan devisa di dalam negeri.
Kondisi perekonomian global memperlihatkan risiko pelarian arus modal (capital flight) karena kebijakan peningkatan suku bunga negara-negara maju, ujarnya. Oleh karena itu, Indonesia berupaya untuk menjaga ketersediaan devisa atau likuiditas mata uang asing di dalam negeri agar menjaga keseimbangan permintaan dan ketersediaan valas sehingga stabilitas nilai tukar rupiah tetap terjaga.
Insentif parkir DHE dalam negeri ditambah
Menurutnya insentif bagi eksportir yang menempatkan devisanya di dalam negeri akan dibut lebih menarik. Salah satu insentif tersebut bisa berupa bunga dan pendapatan bunga.
“Kita perlu buat agar ini bersaing dengan Singapura, sehingga [devisa] tidak terbang lagi ke Singapura,” ujarnya.
Disinggung apakah pemerintah akan menurunkan pajak bunga valuta asing yang disimpan di dalam negeri, Airlangga mengatakan hal itu belum pasti karena masih pembahasan.
Sama seperti rencana mandatori penempatan devisa hasil ekspor dalam negeri, aturan baru insentif tersebut juga akan tertuang dalam peraturan hasil revisi PP nomor 1 tahun 2019.
Bank Indonesia akan mengeluarkan Peraturan BI (PBI) terkait insentif penyimpanan DHE di industri dalam negeri.