Pemerintah Akan Wajibkan Devisa Hasil Ekspor Parkir di Dalam Negeri

Insentif parkir DHE dalam negeri juga akan dinaikkan.

Pemerintah Akan Wajibkan Devisa Hasil Ekspor Parkir di Dalam Negeri
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers bersama Presiden, Rabu (21/12). (Tangkapan layar)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah berencana mewajibkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama tiga bulan. Kebijakan tersebut hingga saat ini masih dibahas sejumlah instansi dan kementerian.

Nantinya, kebijakan baru itu bakal tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Ini juga termasuk soal jangka waktu penyimpanan DHE tersebut. Jika tak ada aral melintang, aturan terbaru itu akan mulai diterapkan pada semester I-2023. 

“Sedang disusun izin prakarsanya,” kata Airlangga di Istana Negara, seperti dikutip Antara, Kamis (26/1).

Saat ini pemerintah perlu mengamankan DHE karena banyak negara yang berebut likuiditas dolar AS di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Terlebih, Indonesia telah menikmati pertumbuhan ekspor dan surplus neraca perdagangan dalam 31 bulan terakhir. Peningkatan ekspor tersebut seharusnya sejalan dengan ketersediaan devisa di dalam negeri. 

Kondisi perekonomian global memperlihatkan risiko pelarian arus modal (capital flight) karena kebijakan peningkatan suku bunga negara-negara maju, ujarnya. Oleh karena itu, Indonesia berupaya untuk menjaga ketersediaan devisa atau likuiditas mata uang asing di dalam negeri agar menjaga keseimbangan permintaan dan ketersediaan valas sehingga stabilitas nilai tukar rupiah tetap terjaga.

Insentif parkir DHE dalam negeri ditambah

Menurutnya insentif bagi eksportir yang menempatkan devisanya di dalam negeri akan dibut lebih menarik. Salah satu insentif tersebut bisa berupa bunga dan pendapatan bunga.

“Kita perlu buat agar ini bersaing dengan Singapura, sehingga [devisa] tidak terbang lagi ke Singapura,” ujarnya.

Disinggung apakah pemerintah akan menurunkan pajak bunga valuta asing yang disimpan di dalam negeri, Airlangga mengatakan hal itu belum pasti karena masih pembahasan. 

Sama seperti rencana mandatori penempatan devisa hasil ekspor dalam negeri, aturan baru insentif tersebut juga akan tertuang dalam peraturan hasil revisi PP nomor 1 tahun 2019.

Bank Indonesia akan mengeluarkan Peraturan BI (PBI) terkait insentif penyimpanan DHE di industri dalam negeri.
 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024