Pemerintah Bebaskan Pajak UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta per Tahun

Ketentuan baru ini tertuang dalam Undang-Undang HPP.

Pemerintah Bebaskan Pajak UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta per Tahun
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) berbincang dengan pedagang kaki lima (9/9). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memastikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, menyampaikan hal itu lantaran adanya aturan baru Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

"Pemerintah memperkenalkan pengaturan baru mengenai besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam satu tahun pajak sebesar Rp500 juta, sebagai insentif tambahan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) UMK yang dikenai PPh Final," tutur Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Minggu (11/9).

Neil menegaskan, aturan baru itu bertujuan membantu para pelaku UMMK, serta menciptakan keadilan antara pelaku UMKM yang dikenai PPh Final dan WP OP yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan umum.

Sebagai catatan, selama ini WP OP memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam menghitung penghasilan kena pajaknya. Sedangkan, WP OP pelaku UMKM yang melaporkan pajaknya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto tanpa perhitungan PTKP.

"Kebijakan baru ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk mendorong dan memberikan insentif kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, khususnya yang menjalankan UMK," jelasnya.

Pengurangan Basis Pajak

Basis omzet pajak Rp500 juta per tahun itu juga akan digunakan sebagai pengurang untuk menghitung pajak UMKM. Misalnya, jika dalam satu tahun UMKM memiliki omzet Rp5 miliar, maka penghasilan yang dikenakan PPh Final 0,5 persen tersebut adalah Rp4,5 miliar (Rp5 miliar dikurangi Rp500 juta). Artinya PPh finalnya adalah Rp22,5 juta.

"Selama ini tidak ada batasan tersebut. Yang penghasilannya Rp10 juta, Rp100 juta per tahun tetap kena PPh final," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (7/10).

Harapannya, ketika UMKM dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta bebas PPh, bisnis mereka dapat lebih berkembang.

"Banyak yang peredaran brutonya di bawah Rp500 juta, tidak kena lagi PPh Final 0,5 persen," ujar Sri Mulyani.

Ia pun menegaskan bahwa reformasi perpajakan dengan pemberlakuan UU HPP relatif tidak membawa dampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Dampak terhadap inflasi pun diperkirakan terbatas kurang dari 0,5 persen.

"Dengan adanya UU HPP ini kita berharap basis perpajakan Indonesia akan menjadi lebih kuat dan luas, tetapi tetap adil dan berpihak terhadap kelompok yang tidak mampu," ujarnya.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya