Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan potensi pemasukan negara dari pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan aset kripto mencapai lebih dari Rp1 triliun per tahun.
Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL DJP Bonarsius Sipayung taksiran tersebut didasarkan pada realisasi total transaksi aset kripto di 2021 yang mencapai lebih dari Rp850 triliun. Dengan tarif PPN sebesar 0,2 persen, maka pemasukan yang dapat dikantongin negara bisa mencapai Rp1,7 triliun.
"Total transaksi cripto currency di Indonesia sekitar Rp850 triliun. Berarti dikali 0,2 persen sekitar Rp1 triliun," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (6/4).
Meski demikian, angka tersebut masih sangat mungkin lebih besar tergantung dengan volume transaksi aset kripto tiap tahunnya.Pungutan PPN atas perdagangan aset kripto sendiri akan mulai 1 Mei 2022 mendatang.
Nantinya, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto, exchanger atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Bappebti akan memungut pajak tersebut dari pembeli.
Adapun pungutan yang dikenakan, saat tarif PPN umum masih sebesar 11 persen, adalah adalah 0,11 persen dari nilai transaksi kripto. Sedangkan para penjual aset kripto, exchanger, atau PFAK akan dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi.
Ada pula tarif berbeda, sebesar dua kali lipat atau 0,22 untuk PPN dan 0,2 untuk PPh, yang dikenakan kepada pedagang yang tak terdaftar di Bappbeti. "Memang harus dibedakan karena yang terdaftar Bappbeti kelihatan dan teradministrasi. Sementara yang enggak jelas itu silahkan, kami enggak melarang bagaimana orang berbisnis. Tapi sesuai aturan, kalau tidak mau masuk sistem komunitas berarti kamu kena tarif lebih tinggi," tuturnya.
Perkembangan aset kripto di Indonesia
Sementara itu, berdasarkan catatan Bappebti, gandrung investasi aset juga turut mendorong munculnya aset kripto made in Indonesia. Hingga akhir 2021, aset kripto lokal yang masuk dalam Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Indonesia antara lain vexanium, rupiah token, Playgame, Lyfe dan Honest.
Sementara terkait potensi perkembangan kripto di Indonesia, jika dilihat dari nilai transaksi rata-rata per bulan saja, sepanjang Januari hingga Oktober tahun lalu mengalami peningkatan sebesar 23,4 persen, yang juga diikuti dengan rata-rata pertambahan pelanggan terdaftar sebesar 5 persen per bulan.
Melihat potensi tersebut Bappebti telah mengeluarkan penyempurnaan peraturan terkait perdagangan Fisik Aset Kripto dengan menerbitkan Perba No 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Peraturan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya dan mendukung perkembangan perdagangan aset kripto.
Kedepannya, aturan ini diharapkan dapat memberikan dampak pada perekonomian di sektor riil seperti perpajakan dan memberikan peluang bagi pengembangan teknologi.