Jakarta, FORTUNE - Pemerintah membuka peluang perpanjangan harga khusus Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk industri semen dan pupuk. Pasalnya, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM nomor 206 tahun 2021, aturan harga khusus senilai US$90 per metrik ton itu hanya berlaku sampai 31 Maret 2022.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan sebelum kebijakan itu berakhir, pemerintah akan terlebih dahulu mengevaluasi realisasi dan kebutuhan industri dalam negeri sejak harga khusus ditetapkan pada November 2021.
"Kami akan kalkulasi dan pertimbangkan usulan asosiasi untuk diperpanjang kebijakan yang semula sampai 31 Maret. Akan kami diskusikan dan undang pihak terkait," ujarnya dalam rapat bersama Komisi VII DPR, Selasa (25/1).
Dalam kesempatan yang sama, industri semen meminta kepada pemerintah kementrian ESDM agar ketentuan suplai batu bara dalam negeri dinaikkan dari yang saat ini 25 persen menjadi 30 persen hingga 35 persen.
Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Widodo Santoso mengatakan kenaika persentase tersebut bertujuan untuk mengamankan kebutuhan industri dan PLN. Sebab, saat ini DMO batu bara 25 persen hanya habis untuk memenuhi kebutuhan pasokan PLN.
"Karena PLN butuh 135 juta, semen dan pupuk 20 juta. Harus ada 150 juta, kalau 25% kelihatannya tidak bisa terpenuhi," tutur Widodo.
Sementara itu, Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam pun mengakui, bahwa saat ini, keputusan tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh industri semen.
"Masih adanya perusahaan pertambangan batu bara yang belum melaksanakan Kepmen tersebut, mungkin disebabkan tidak adanya sanksi berat yang dikenakan. Selain itu kontrak pembelian batu bara jangka panjang sulit diterapkan karena Kepmen hanya sampai 31 Maret 2022," jelas Khayam.
Sama seperti pengusaha, ia juga meminta Kementerian ESDM mengubah ketentuan DMO batu bara 25 persen menjadi 30 persen hingga 35 persen.