Pemerintah Desain Tarif Efektif Pajak Karyawan

Tarif efektif akan simplifikasi penghitungan.

Pemerintah Desain Tarif Efektif Pajak Karyawan
Dirjen Pajak, Suryo Utomo. (dok. Ditjen Pajak)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah tengah menyusun formula tarif efektif untuk PPh Pasal 21 atau pajak karyawan. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan proses serta meminimalisir kesalahan pemotongan dan pemungutan pajak. 

Rencana penetapan tarif efektif tersebut masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang tarif pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan. Beleid yang diprakarsai oleh Kementerian Keuangan ini juga telah tertuang dalam pokok muatan yang terlampir dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 2022.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, dalam konferensi pers, Selasa (3/1), tarif pemotongan ini nantinya akan memperhitungkan beberapa besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ada pada masing-masing wajib pajak. Dua, pemotongan pajak seharusnya mendekati nilai yang memang seharusnya dibayarkan.

"Harapan besarnya, jumlah pajak yang dipotong dengan tarif efektif ini mendekati jumlah pajak yang seharusnya dibayar, dan lebih krusial lagi, mengurangi kesalahan yang mungkin terjadi pada waktu pemotongan PPh atas penghasilan karyawan itu sendiri," ujarnya.

Tarif PPh 21 saat ini

PPh 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan.

Saat ini, pengenaan tarif PPh 21 berbeda-beda berdasarkan jumlah penghasilan. Namun, jika penghasilan Anda tidak melebihi PTKP, maka Anda tidak akan dikenakan pajak penghasilan pasal 21.

Sebaliknya, jika penghasilan melebihi PTKP, maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP akan menjadi dasar penghitungan PPh 21. 

Misalnya, penghasilan Anda sampai dengan Rp60 juta, maka tarif PPh pasal 21 yang harus ditanggung adalah 5 persen. Atau, jika penghasilan Anda di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar, potongan PPh pasal 21 yang Anda bayar sebesar 30 persen.

Sementara, kalau penghasilan Anda di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000, maka tarif PPh 21 yang harus Anda bayarkan sebesar 15 persen. Kemudian, jika penghasilan Anda di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000, tarif potongan pajaknya mencapai 25 persen.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya