Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan pemerintah telah membolehkan 96 kapal pengangkut batu bara berlayar ke luar negeri. Meski larangan ekspor belum dicabut sepenuhnya, ia memastikan izin tersebut diberikan sesuai ketentuan yang berlaku
"Kami sudah mengizinkan atau mencabut larangan bagi beberapa kapal untuk melaksanakan ekspor," kata Ridwan dalam konferensi pers Capaian Kinerja 2021 Subsektor Minerba, Kamis (20/1).
Ridwan menjelaskan 75 kapal di antaranya berasal dari perusahaan batu bara yang telah memenuhi ketentuan penjualan untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 100 persen atau lebih.
Kemudian, 12 kapal berasal dari perusahaan yang belum memenuhi ketentuan DMO 100 persen, namun telah membuat pernyataan di atas material akan akan memenuhi DMO dan bersedia dikenakan sanksi apabila terbukti melanggar.
Ada pula 9 kapal yang memuat batu bara dari perusahaan-perusahaan perdagangan atau traders. Pemerintah juga sudah mengizinkan kapal-kapal ini berangkat karena tidak ada kewajiban bagi perusahaan perdagangan untuk memenuhi ketentuan DMO.
Alasan Larangan Ekspor
Dalam kesempatan itu, Ridwan juga menuturkan dua alasan utama pemerintah melarang ekspor batu bara pada 1-31 Januari 2022. Pertama, untuk menghentikan pengoperasian tongkang dan vessel, sehingga pemerintah bisa mengerahkan kapal-kapal pengangkut itu ke 17 PLTU yang mengalami krisis pasokan batu bara.
Kedua, agar memudahkan pemerintah dalam memenuhi pasokan batu bara dalam negeri terlebih dahulu, meski perusahaan yang memenuhi ketentuan DMO ikut jadi sasaran. "Larangan ekspor ini sifatnya sementara dan manajemennya kondisi darurat untuk menjamin pasokan batu bara dalam negeri," ujar Ridwan.
Di luar itu pemerintah juga telah mengizinkan 139 perusahaan tambang batu bara untuk kembali melakukan kegiatan ekspor batu bara ke luar negeri.
Ridwan mengungkapkan pihaknya sudah memproses Keputusan Menteri ESDM tentang pedoman pelarangan penggunaan batu bara ke luar negeri dan pengenaan denda, termasuk mencabut larangan ekspor bagi perusahaan-perusahaan PKP2B/IPUK yang sudah memenuhi 100 persen atau lebih DMO.
"Per hari ini terhadap 139 perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajibannya lebih dari 100 persen sudah tidak lagi dilarang untuk melakukan ekspor," tandasnya.