Pemerintah Kaji Ulang Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Permendag 36/2023 dianggap beratkan sejumlah pelaku usaha.

Pemerintah Kaji Ulang Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Penumpang di bandara Angkasa Pura II naik 30% di 2023. (dok. Angkasa Pura II)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Pemerintah mengkaji ulang pembatasan barang bawaan dari luar negeri oleh bea cukai di bandara, setelah kritik dari masyarakat.
  • Kementerian Keuangan memahami tujuan pembatasan untuk melindungi produsen dalam negeri, namun juga menyadari tantangan petugas bea dan cukai di lapangan.
  • Menteri Perdagangan mendengarkan keluhan pelaku usaha terkait pembatasan impor yang dinilai memberatkan, dan akan melakukan evaluasi atas peraturan tersebut.

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan mengkaji ulang ketentuan Pembatasan Barang Bawaan dari luar negeri oleh Bea Cukai di bandara.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan kritik dan masukan atas ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut kini telah disampaikan ke para pimpinan kementerian terkait.

Ketentuan tersebut sempat ramai menjadi objek kritikan di media sosial lantaran sangat membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri. 

"Mohon bersabar. Semua masukan dan aspirasi sudah kami eskalasi ke pimpinan instansi terkait," demikian Yustinus dikutip dari unggahan pada akun X pribadinya, Jumat (15/3).

Menurut Yustinus, maksud dan tujuan pengaturan pembatasan tersebut memang baik. Salah satunya untuk memberi perlindungan produsen dan produk dalam negeri. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga memahami bahwa tantangan yang dihadapi petugas bea dan cukai di lapangan, dengan segala keruwetannya, perlu diantisipasi. 

"Implementasi di lapangan sungguh-sungguh akan menjadi perhatian," ujarnya.

Menteri Perdagangan sampaikan keluhan ke Kemenko Perekonomian

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengatakan akan segera melakukan pembahasan tentang evaluasi Permendag 36/2023. 

Menurutnya, Kementerian Perdagangan mendengarkan berbagai keluhan tentang pembatasan impor yang dinilai memberatkan beberapa kelompok pelaku usaha dan akan segera memberikan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto mengenai evaluasi Permendag tersebut.

"Nanti dievaluasi, dan sudah bikin surat ke Menko untuk dibahas kembali. Misalnya makanan, masa mesti ada rekomendasi, kan enggak perlu," katanya dikutip dari Antara (15/3).

Meski demikian, Zulkifli menyebut aturan mengenai pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri telah lama diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Namun, baru pada Permendag 36/2023 tersebut terjadi pembatasan maksimal dua pasang dari tiap jenis barang penumpang.

"Sekarang ditegaskan di Permendag itu kan kalau kita belanja di luar negeri, dibawa kemari memang harus bayar pajak, masa enggak bayar," ujar Zulkifli.

Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan akan menerapkan aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

Berlakunya Permendag tersebut berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Dengan demikian, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.

Ia juga menyebutkan, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024