Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan mengkaji ulang ketentuan Pembatasan Barang Bawaan dari luar negeri oleh Bea Cukai di bandara.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan kritik dan masukan atas ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut kini telah disampaikan ke para pimpinan kementerian terkait.
Ketentuan tersebut sempat ramai menjadi objek kritikan di media sosial lantaran sangat membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri.
"Mohon bersabar. Semua masukan dan aspirasi sudah kami eskalasi ke pimpinan instansi terkait," demikian Yustinus dikutip dari unggahan pada akun X pribadinya, Jumat (15/3).
Menurut Yustinus, maksud dan tujuan pengaturan pembatasan tersebut memang baik. Salah satunya untuk memberi perlindungan produsen dan produk dalam negeri. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga memahami bahwa tantangan yang dihadapi petugas bea dan cukai di lapangan, dengan segala keruwetannya, perlu diantisipasi.
"Implementasi di lapangan sungguh-sungguh akan menjadi perhatian," ujarnya.
Menteri Perdagangan sampaikan keluhan ke Kemenko Perekonomian
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengatakan akan segera melakukan pembahasan tentang evaluasi Permendag 36/2023.
Menurutnya, Kementerian Perdagangan mendengarkan berbagai keluhan tentang pembatasan impor yang dinilai memberatkan beberapa kelompok pelaku usaha dan akan segera memberikan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto mengenai evaluasi Permendag tersebut.
"Nanti dievaluasi, dan sudah bikin surat ke Menko untuk dibahas kembali. Misalnya makanan, masa mesti ada rekomendasi, kan enggak perlu," katanya dikutip dari Antara (15/3).
Meski demikian, Zulkifli menyebut aturan mengenai pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri telah lama diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Namun, baru pada Permendag 36/2023 tersebut terjadi pembatasan maksimal dua pasang dari tiap jenis barang penumpang.
"Sekarang ditegaskan di Permendag itu kan kalau kita belanja di luar negeri, dibawa kemari memang harus bayar pajak, masa enggak bayar," ujar Zulkifli.
Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan akan menerapkan aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
Berlakunya Permendag tersebut berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Dengan demikian, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.
Ia juga menyebutkan, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.