Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melanjutkan insentif PPN untuk pembelian rumah baru hingga September 2022. Namun, bentuk insentif yang sebelumnya berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen diubah menjadi DTP 50 persen untuk rumah seharga paling tinggi Rp2 miliar, serta 25 persen untuk rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, kelanjutan pemberian insentif tersebut mempertimbangkan dampak pengganda yang tinggi serta kapasitas penyerapan tenaga kerja yang masif di sektor perumahan.
Sektor properti juga memiliki keterkaitan erat dengan berbagai sektor lainnya, seperti sektor konstruksi, real estat, industri bahan bangunan, serta jasa-jasa terkait. "Dukungan APBN pada dunia usaha selama ini memang diarahkan kepada sektor-sektor yang memiliki dampak pengganda yang tinggi sehingga dapat menggerakkan aktivitas ekonomi lebih luas," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (8/2).
Berdasarkan analisis BKF, satu rupiah dana digelontorkan untuk sektor ini bermakna penciptaan aktivitas ekonomi di sektor-sektor lain total hampir 2 kali lipatnya.
"Dengan banyaknya aktivitas ekonomi yang terkait dengan sektor perumahan, dukungan pada sektor ini tentunya merupakan langkah krusial dalam rangka mendorong akselerasi pemulihan ekonomi," lanjut Febrio.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa insetif PPN ini bakal diarahkan untuk penyerahan rumah tapak dan unit hunian rusun. Adapun persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP tahun 2022, antara lain penyerahan terjadi pada saat: ditandatanganinya akta jual beli; atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.
Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
PPN DTP dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Dalam hal orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2021, orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP tahun 2022.
Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, Pengusaha Kena Pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.