Pemerintah Longgarkan Aturan TKDN untuk PLTS

Ketentuan mengenai tingkat TKDN beratkan UMKM.

Pemerintah Longgarkan Aturan TKDN untuk PLTS
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Pemerintah merelaksasi syarat TKDN untuk proyek PLTS
  • Tujuan relaksasi adalah menarik pembiayaan luar negeri
  • Ketentuan relaksasi termaktub dalam Permen ESDM Nomor 11/2024

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah merelaksasi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk proyek-proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) No.11/2024 tentang penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, menyatakan ketentuan relaksasi tersebut bertujuan untuk menarik pembiayaan dari hibah luar negeri, seperti dari Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB).

“Kalau mau dapat pembiayaan luar negeri harus mencantumkan TKDN, berarti kita enggak bisa dapat uang dari World Bank, ADB, Islamic Development Bank,” ujarnya seperti dikutip Antara, Rabu (7/8).

Rachmat menilai ketentuan TKDN yang berlaku saat ini, yakni minimal 40 persen untuk 2024 dan naik hingga 60 persen untuk 2025, menyulitkan proyek-proyek Indonesia memperoleh hibah luar negeri.

“Selain itu, apakah produk yang ada di dalam negeri secara teknologi juga mumpuni? Teknologinya, kan, berkembang terus,” kata Rachmat.

Lantaran itu, pemerintah memberi relaksasi kepada proyek-proyek PLTS untuk mendapatkan hibah dari luar negeri. Dalam Permen ESDM No.11/2024, termaktub syarat yang harus dipenuhi sejumlah syarat, seperti persentase hibah luar negeri yang harus mayoritas atau minimal 50 persen dari pembiayaan proyek.

Persyaratan lainnya adalah proyek PLTS berhak mendapatkan relaksasi tersebut jika perjanjian jual beli tenaga listriknya diteken paling lambat pada 31 Desember 2024, serta direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat pada 30 Juni 2026, sesuai dengan rencana usaha penyediaan tenaga listrik.

“Kemudian, harus berhenti impornya di 2025 Juni. Jadi, enggak boleh impor lama-lama, begitu. Itu mungkin bisa dipertimbangkan untuk mendapatkan relaksasi impor modulnya atau sebagiannya,” ujar Rachmat.

Perolehan relaksasi impor juga harus melalui persetujuan Kemenko Marves, sebagai kementerian koordinator yang membidangi sektor mineral dan energi.

"Itu pun harus mendapatkan persetujuan di rapat koordinasi (rakor) dengan Menko Marves," katanya.

Related Topics

PLTSKementerian ESDM

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

5 Perbedaan JKN, KIS dan BPJS Kesehatan, Harus Tahu!
Kejar Profit, Unilever Rombak Rantai Pasok Bisnis Home Care di Eropa
Data OJK: Warga Indonesia Banyak Tak Patuh Bayar Utang Paylater
Kemendag: Aplikasi Temu Bisa Dapat Izin jika Taati Aturan Permendag 31
Apple Belum Investasi Penuh di Indonesia, Halangi Masuknya iPhone 16
49.062 Orang Dapat Insentif Motor Listrik, Ini Cara Pengajuannya