Pemerintah Longgarkan Aturan TKDN untuk PLTS

Ketentuan mengenai tingkat TKDN beratkan UMKM.

Pemerintah Longgarkan Aturan TKDN untuk PLTS
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Pemerintah merelaksasi syarat TKDN untuk proyek PLTS
  • Tujuan relaksasi adalah menarik pembiayaan luar negeri
  • Ketentuan relaksasi termaktub dalam Permen ESDM Nomor 11/2024

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah merelaksasi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk proyek-proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) No.11/2024 tentang penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, menyatakan ketentuan relaksasi tersebut bertujuan untuk menarik pembiayaan dari hibah luar negeri, seperti dari Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB).

“Kalau mau dapat pembiayaan luar negeri harus mencantumkan TKDN, berarti kita enggak bisa dapat uang dari World Bank, ADB, Islamic Development Bank,” ujarnya seperti dikutip Antara, Rabu (7/8).

Rachmat menilai ketentuan TKDN yang berlaku saat ini, yakni minimal 40 persen untuk 2024 dan naik hingga 60 persen untuk 2025, menyulitkan proyek-proyek Indonesia memperoleh hibah luar negeri.

“Selain itu, apakah produk yang ada di dalam negeri secara teknologi juga mumpuni? Teknologinya, kan, berkembang terus,” kata Rachmat.

Lantaran itu, pemerintah memberi relaksasi kepada proyek-proyek PLTS untuk mendapatkan hibah dari luar negeri. Dalam Permen ESDM No.11/2024, termaktub syarat yang harus dipenuhi sejumlah syarat, seperti persentase hibah luar negeri yang harus mayoritas atau minimal 50 persen dari pembiayaan proyek.

Persyaratan lainnya adalah proyek PLTS berhak mendapatkan relaksasi tersebut jika perjanjian jual beli tenaga listriknya diteken paling lambat pada 31 Desember 2024, serta direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat pada 30 Juni 2026, sesuai dengan rencana usaha penyediaan tenaga listrik.

“Kemudian, harus berhenti impornya di 2025 Juni. Jadi, enggak boleh impor lama-lama, begitu. Itu mungkin bisa dipertimbangkan untuk mendapatkan relaksasi impor modulnya atau sebagiannya,” ujar Rachmat.

Perolehan relaksasi impor juga harus melalui persetujuan Kemenko Marves, sebagai kementerian koordinator yang membidangi sektor mineral dan energi.

"Itu pun harus mendapatkan persetujuan di rapat koordinasi (rakor) dengan Menko Marves," katanya.

Related Topics

PLTSKementerian ESDM

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya